Tanjung Bulan Rambamg Kuang Ogan Ilir Sumsel Tipikorinvestigasinews.id Pemerintah Desa Tanjung Bulan Kec.Rambang Kuang Ogan Ilir Sumsel Laksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang sering disingkat Musrenbang dilaksanakan di Kantor Desa Kamis 13/11/2025.
Musyawarah yang dihadiri Di hadiri oleh TA. “Bulkin” dari Kabupaten Ogan Ilir, Babinsa “Agus” Kasi PMD Kecamatan “Kartobi” pendamping Desa. Pendamping lokal Desa. Bpd. Perangkat Desa. Ketum Bumdes. Ketua Pengurus Koprasi Mera Putih serta Tokoh masyarakat Desa, dengan Acara penetapan Rencana Kerja (RKPdes.tahun 2026) .
Dalam Sambutannya Kepala Desa Tanjung Bulan “Jamil” mengatakan,”Musrenbangdes penetapan pelaksanaan tahun 2026 adalah proses penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 yang dilakukan melalui musyawarah antara pemerintah Desa dan masyarakat.
Hasil dari musyawarah ini menjadi dasar hukum untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 dan menjadi pedoman pelaksanaan program-program pembangunan Desa di tahun mendatang.
Tujuan utama Musrenbangdes 2026
Menyepakati program dan kegiatan prioritas Membahas dan menyepakati program serta kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026, berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat.
Menyusun RKPDes: Merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang akan menjadi acuan utama pelaksanaan pembangunan desa.
Menyusun Daftar Usulan (DU): Menyusun daftar usulan kegiatan untuk diajukan ke tingkat kecamatan, terutama untuk program yang belum dapat terakomodasi dengan dana desa.
Mewujudkan pembangunan partisipatif: Memastikan seluruh elemen masyarakat terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aspirasi warga.
Proses penetapan dan pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes): Forum musyawarah yang melibatkan berbagai pihak (pemerintah desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat) untuk membahas rancangan RKPDes.
Penetapan RKPDes: Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan, rancangan RKPDes akan disepakati dan ditetapkan oleh BPD.
Peraturan Desa: Penetapan RKPDes yang sudah disepakati akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang RKPDes.
Dasar penyusunan APBDes: Perdes RKPDes 2026 ini menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes untuk tahun 2026.
Pelaksanaan program: RKPDes yang telah ditetapkan menjadi pedoman pelaksanaan program-program pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di Desa.ucap Kades
Irsyawadi







____________________________________________
