Pemkab Aceh Singkil Ambil Alih 3.007 Hektare Lahan PT Nafasindo: “Ini Soal Kedaulatan Rakyat, Bukan Sekadar Tanah”

ACEH, tipikorinvestigasinews.id – Aceh Singkil, 22 Mei 2025 -Akhirnya, setelah puluhan tahun dikuasai perusahaan, tanah seluas 3.007 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Nafasindo akan kembali ke pangkuan rakyat Aceh Singkil. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil resmi memutuskan pengambilalihan lahan tersebut, menyusul berakhirnya masa HGU pada 11 Mei 2023 lalu.

Keputusan penting ini lahir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRK Aceh Singkil, Selasa, 20 Mei 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRK, Juliadi, serta dihadiri Wakil Bupati Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman SH, Kepala BPN Aceh Sudarman Sywajaya, para camat, dan tokoh masyarakat, menghasilkan kesepakatan bulat: lahan eks HGU harus dikembalikan ke pemerintah daerah paling lambat 30 Mei 2025.

“Lahan seluas 3.007 hektare yang masa HGU-nya telah berakhir tidak boleh lagi dikuasai oleh PT Nafasindo mulai 30 Mei 2025,” demikian bunyi komitmen tegas yang dituangkan dalam berita acara resmi.

Bukan Cuma Kertas, Ini Nyawa Tanah Rakyat

Apa yang selama ini hanya jadi wacana, akhirnya menjadi aksi nyata. Selama bertahun-tahun, masyarakat hanya bisa menggigit jari melihat tanah adat dikuasai korporasi. Kini, setelah HGU berakhir, rakyat menuntut haknya kembali. Ini bukan sekadar urusan dokumen, ini soal harga diri dan kedaulatan wilayah.

Ironisnya, selama ini PT Nafasindo seperti merasa tanah itu miliknya secara mutlak. Tapi saat RDP, perwakilan perusahaan nyaris tanpa perlawanan berarti. Diam mereka adalah bukti: tak ada lagi dasar hukum bagi mereka untuk tetap bercokol di lahan rakyat.

Berdiri di Atas Hukum, Bukan di Atas Kepentingan

Pemkab dan DPRK Aceh Singkil mendasarkan keputusan ini pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah. Dengan kata lain, tak ada celah untuk main belakang atau perpanjangan diam-diam.

Bro, ini bukan lagi zaman gelap. Masyarakat sekarang melek hukum dan sadar akan haknya. Maka pertanyaannya: apakah pemerintah serius menindaklanjuti keputusan ini di lapangan? Atau hanya sekadar seremonial belaka?

Harapan Rakyat: Bukan Ganti Tuan, Tapi Ganti Arah

Yang dikhawatirkan warga kini bukan hanya soal pengambilalihan, tapi soal apa setelahnya. Jangan sampai tanah yang katanya dikembalikan ke rakyat, malah jatuh ke tangan kelompok elit baru yang berkedok koperasi atau proyek pemerintah.

Masyarakat berharap lahan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan umum: pemberdayaan ekonomi, pertanian rakyat, dan pengelolaan berkelanjutan. Karena kalau hanya berpindah tangan tapi tetap menyengsarakan rakyat, itu sama saja bohong.(syah)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *