Kukar, tipikorinvestigasinews.id – Asisten I Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (27/2/2025).
Workshop bertema “Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik” diikuti 120 peserta dari perangkat daerah dan Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) secara daring.
Asisten I Akhmad Taufik Hidayat menekankan pentingnya workshop untuk memperoleh gambaran menyeluruh penyelenggaraan kearsipan dan meningkatkan kualitasnya agar tercipta arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.
“Perangkat daerah yang belum menerapkan pengelolaan kearsipan yang baik dan sesuai kaidah diharapkan meningkatkan pencapaiannya di tahun 2025,” ujarnya.
Pengelolaan kearsipan yang baik merupakan komponen penilaian reformasi birokrasi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
“Terima kasih atas peran dan kerja bapak/ibu sekalian sehingga Pemkab Kukar pada tahun 2023 dan 2024 mendapatkan penghargaan dari Arsip Nasional Indonesia dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di bidang kearsipan,” ucapnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Hj Aji Lina Rodiah, pengawasan kearsipan internal meliputi penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan, SDM kearsipan, sarana dan prasarana kearsipan.
Maka, setiap Perangkat Daerah wajib mempersiapkan bukti fisik dari 1 Unit Kearsipan (Sekretariat) dan 2 Unit Pengolah (Bidang) sesuai dengan formulir ASKI. Kemudian bidang yang ditunjuk untuk dilakukan audit yaitu Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur.
“Tujuan dari pengawasan kearsipan itu sendiri yaitu mewujudkan pengelolaan arsip dengan pengelolaan arsip lebih baik, tertibnya budaya tertib arsip secara berkesinambungan yang sesuai kaidah, prinsip dan standar kearsipan serta peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Diketahui, Pemkab Kukar melalui Diarpus telah berhasil meraih beberapa penghargaan, yakni terbaik pertama penyelenggaraan kearsipan tingkat kabupaten/kota se-Kaltim di tahun 2023. Kemudian mendapatkan penghargaan pengelolaan arsip terbaik dari ANRI dengan predikat memuaskan di tingkat provinsi Kaltim tahun 2024.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan kearsipan internal Kabupaten Kukar selama dua tahun terakhir, terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan kategori memuaskan di tahun 2023 dan sebanyak 17 OPD dengan kategori memuaskan di tahun 2024.
Adapun acara ini dirangkai dengan pemberian penghargaan pengelolaan kearsipan berkinerja baik kepada perangkat daerah dan penghargaan penyerahan arsip statis non Pemerintah Kabupaten Kukar kepada Diarpus Kukar, Bapenda, Dishub, Bakesbangpol, BPKAD, RSUD AM Parikesit, DPMPTSP, DPMD, Dinsos, Diskominfo, Sekwan DPRD, Inspektorat, BKPSDM, Disperkim, Dispora di kategori Memuaskan.
Kemudian penghargaan pengelola kearsipan kinerja terbaik kategori Memuaskan kepada Kantor Kecamatan Muara Badak serta kategori Sangat Baik kepada Kecamatan Tenggarong dan Kecamatan Marangkayu.(RED)





____________________________________________
