Pemprov Sumsel Dukung Penuh Sosialisasi KUHP Nasional 2026

Oplus_131072
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

PALEMBANG,tipikorinvestigasinews.id  – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Edy, di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel, Selasa (13/1/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi sekaligus persiapan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2026.

Wakil Gubernur H Cik Ujang menyambut langsung kedatangan Wamen di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, selanjutnya Wamenkum RI Edward Omar Sharif Hiariej disambut Gubernur Herman Deru di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi secara resmi akan dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026), dengan sasaran utama aparat penegak hukum, aparatur pemerintah daerah, akademisi, serta elemen masyarakat lainnya. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung penuh terhadap upaya pemerintah pusat dalam menyebarluaskan pemahaman terkait substansi dan paradigma baru dalam KUHP tersebut.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan penerapan KUHP baru ke depan dapat berjalan dengan baik, selaras dengan nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, serta mampu menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat Sumatera Selatan.   (SUSAN,TIM)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *