Penangkapan Calo Tenaga Kerja Ilegal yang Banyak Memakan Korban Penipuan

Bekasi, tipikorinvestigasinews.id-Unit Reskrim Polsek Cikarang tenaga kerja yang menelan banyak korban. Pelaku bernama Ata Supriadi alias Surya (46) ditangkap setelah diduga menipu sejumlah warga dengan iming – iming lowongan pekerjaan berbayar di kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Selasa (2/12/2025).

Peristiwa penipuan ini terjadi pada Senin, 15 September 2025, ketika para korban ditawari pekerjaan oleh pelaku dan bertemu di area Ruko De Palais Deltamas, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat.

Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku memiliki akses lowongan kerja dan meminta para korban mentransfer biaya administrasi sebesar Rp5 juta ke rekening atas nama Siti Fatmawati.

Para korban kemudian melakukan transfer sesuai permintaan pelaku, dengan nilai bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta.

Namun setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak pernah kembali menghubungi para korban, sementara pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada. Para korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polsek Cikarang Pusat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti chat, riwayat transfer, serta keterangan para saksi.

Setelah rangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Dusun Krajan, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.

Pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 18.40 WIB, tim opsnal dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H. menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pendataan awal, sedikitnya tujuh korban tercatat mengalami kerugian dengan total sementara mencapai Rp30,5 juta, yakni: Eliza Trisca Saputri (Rp5 juta), Herlina (Rp4 juta), Fitri (Rp4 juta), Azkha (Rp4 juta), Dini Febriyanti (Rp4 juta), Akbar (Rp6 juta), dan Neng (Rp3,5 juta).

Polisi membuka kemungkinan jumlah korban bertambah, mengingat modus serupa kerap menyasar pencari kerja.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus itu kini naik ke tahap di penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

Jurnalis Dwi Eko

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *