PAYAKUMBUH-Tipikorinvestigasinews.id- Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Phantom Squad Satuan Reserse Narkoba (SAT RESNARKOBA) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial RG (40) di Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang transaksi narkoba.
Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli, namun malah dihadang anggota polisi berpakaian preman.
Tersangka yang menggunakan sepeda motor tidak bisa melawan dan langsung diborgol.
Puluh paket narkoba jenis sabu siap edar.
1 paket ganja.
1 linting rokok berisi ganja kering.
Plastik klip untuk pembungkus sabu.
Timbangan digital.

“Kita melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan menangkap residivis yang kembali mengedarkan narkoba,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra.
Tersangka RG masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Liputan :MAHWEL






____________________________________________