Singkawang, tipikorinvestigasinews.id- 21 Sep 2025-Provinsi kalimantan Barat. Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA)bersama mitra media,resmi melaporkan Tindak Pidana Perbuatan takmenyenangkan yang Dilakukan Oknum Perusahaan leasing(Pembiayaan kendaraan bermotor)FIF(PT.Federal Internasional Finance)beralamat: Jl. Alianyang No.62A, Pasiran, Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang,
Berawal”LS selaku korban perampasan motor oleh debt collector berinisia UK
LS.Di dampingi kuasa hukumnya, ( Roby sanjaya SH)bersama mitra media Kalimantanpost.online mendatangi kekantor Perusahaan Finance(FIF)
Untuk mempertanyakan tentang ketentuan jaminan fidusia,dengan dasar hukum utama Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.hak dan kewajiban debitur dan kreditur
Pihak debitur inisial AD bukan memberikan solusi yang baik terhadap konsumen,justru Penghinaan dan cacian
Bahkan LBH RAKHA takluput disebut sebagai “LBH abal-abal”, profesi wartawan Pun di Caci Maki,meskipun mitra media Telah menunjukan Surat Tugas Dan KTA Dinyatakan Media Abal-abal Oleh AD”
Atas peristiwa tersebut, LBH RAKHA telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Singkawang dengan nomor: 203/IX/2025/SPKT/polressingkawang.
terkait dugaan tindak pidana perampasan, penadahan Dan penghinaan, pencemaran nama baik profesi pengacara dan wartawan yang dilakukan oleh pihak Oknum leasing(Pembiayaan kendaraan bermotor)PT.Federal Internasional Finance)Singkawang
LBH RAKHA mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik-praktik melawan hukum oleh FIF dan debt collector-nya agar tidak terulang dan merugikan masyarakat luas.
mengingatkan bahwa sesuai prinsip hukum, perusahaan pembiayaan tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan sepihak terhadap objek jaminan fidusia. Penarikan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan dan dengan prosedur hukum yang sah,Tegas,Roby Sanjaya S.H
Hingga berita ini diturunkan, pihak debt collector maupun PT.Federal Internasional Finance belum memberikan Klarifikasi kepada awak media.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab, hak koreksi dan hak klarifikasi sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tipikor Investigasi News berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Reporter:Rabudin muhammad
Sumber:LBH RAKHA







____________________________________________
