Pernyataannya Dinilai Kasar, ASN Sahrul Ambaru Diingatkan Jaga Etika dan Tak Hina Wartawan

Sahrul Ambaru, ASN Pemerintah Kota Kotamobagu yang menulis surat keberatan terbuka dan menyampaikan kritik terhadap pemberitaan media. (Foto: tangkapan layar dari unggahan yang telah beredar di media sosial)
FOTO : Dokumentasi Tampilan Utama Post Berita ────────────────────────────────

Jakarta β€” TipikorInvestigasiNews.id || Redaksi Tipikorinvestigasinews.id menyesalkan pernyataan bernada kasar yang dilontarkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu bernama Sahrul Ambaru, dalam surat keberatan terbuka yang ditujukan kepada redaksi dan beredar luas di media sosial serta grup percakapan publik.

Surat tersebut berisi protes terhadap pemberitaan media ini tertanggal 21 Oktober 2025, yang mengangkat dugaan keterlibatan seorang ASN dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dengan link https://www.tipikorinvestigasinews.id/diduga-terlibat-peti-dan-sengketa-lahan-asn-kotamobagu-diminta-dievaluasi/

Namun dalam penyampaiannya, Sahrul Ambaru menggunakan kata-kata yang dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang abdi negara, seperti menyebut wartawan β€œbodoh”, β€œkarangan bebas”, dan β€œtidak punya daya dan sumber yang jelas.”

Sikap dan pilihan kata dalam surat itu dinilai tidak mencerminkan etika seorang aparatur pemerintah, yang seharusnya menjunjung tinggi sopan santun, profesionalisme, serta menghargai peran institusi lain, termasuk pers.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan negara, instansi, serta jabatannya dalam setiap ucapan, tulisan, maupun tindakan.

β€œSeorang ASN adalah wajah negara di mata publik. Menghina wartawan dengan kata-kata kasar bukan hanya melukai individu, tetapi juga mencoreng nilai-nilai netralitas dan kehormatan birokrasi,” tegas Redaksi TipikorInvestigasiNews.id dalam pernyataan resminya.

Redaksi menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial.

Kritik boleh disampaikan, tetapi harus dengan bahasa beradab dan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan serangan verbal.

β€œKami menghargai hak jawab setiap pihak, termasuk ASN tersebut. Namun hak jawab bukanlah wadah untuk menghina atau menyerang profesi wartawan. Hak jawab semestinya digunakan untuk meluruskan informasi secara beretika,” ujar salah satu pimpinan redaksi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak mengandung pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Berita tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan serta informasi yang telah lebih dahulu viral di sejumlah akun media sosial dan pemberitaan beberapa media online nasional maupun lokal.

β€œPemberitaan kami berangkat dari fakta di lapangan dan sumber yang relevan. Semua data diverifikasi sesuai prosedur jurnalistik, termasuk upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Tidak ada pelanggaran etik dalam prosesnya,” jelas redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa foto yang digunakan dalam berita sebelumnya merupakan tangkapan layar (screenshot) dari unggahan yang telah lebih dahulu viral di ruang publik media sosial.

Foto tersebut menampilkan figur Sahrul Ambaru dalam kapasitasnya sebagai ASN, yang secara hukum termasuk dalam kategori tokoh publik atau pejabat yang memiliki fungsi pelayanan masyarakat.

Penggunaan foto semacam ini diperbolehkan menurut Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, selama dilakukan untuk kepentingan publik, tidak dimanipulasi, dan tidak mengandung muatan penghinaan pribadi.

Dasar hukumnya antara lain:

Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial serta wajib melayani hak jawab.

Pasal 2 ayat (2) Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, yang menyatakan bahwa konten dari media sosial yang telah menjadi konsumsi publik dapat digunakan sepanjang relevan dengan kepentingan umum.

Pasal 12 Kode Etik Jurnalistik, yang memperbolehkan penggunaan gambar publik sepanjang tidak merugikan secara pribadi dan memiliki nilai berita yang jelas.

β€œKami tidak mengambil atau menyebarluaskan foto pribadi secara sembarangan. Foto yang digunakan adalah tangkapan layar dari unggahan publik yang sudah viral sebelumnya. Penggunaan tersebut sah dalam konteks pemberitaan publik, apalagi karena yang bersangkutan adalah ASN,” tegas Redaksi TipikorInvestigasiNews.id.

Media ini menilai bahwa pernyataan ASN tersebut bukan hanya menyerang wartawan secara pribadi, tetapi juga mengandung upaya mendiskreditkan kerja jurnalistik secara umum.

Tindakan demikian dapat dianggap sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar penting demokrasi.

β€œKebebasan pers adalah amanat konstitusi. ASN semestinya menjadi teladan dalam menghormati kebebasan tersebut, bukan justru menebar kata-kata kasar yang mencoreng citra pemerintah sendiri,” tulis pernyataan resmi redaksi.

Tanggapan Sahrul Ambaru

Menanggapi pemberitaan tersebut, Sahrul Ambaru menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak ada Niat menghina Profesi Wartawan sebagai Pilar Penegak Demokrasi.

Kecuali individu Pewarta yang nirr ilmu pengetahuan tentang Menulis dan Melahirkan Produk Jurnalistik…

bahwa sebisa mungkin Wartawan dalam Menulis Berita yang belum pasti kebenarannya harus di samarkan, bukan langsung memefonis nama lengkap dan Foto. Dan di konfirmasi ke yang bersangkutan Agar terpenuhi kaidah dalam Menulis suatu berita.

Masalah profesi saya sebagai ASN Tidak perlu nanti di pecat saya juga posisi lagi jenuh ber ASN dan akan segera minta mundur dari ASN Sesegera mungkin. Bagi saya itu hal tidak sulit, tinggal tunggu waktu saja.

dan Terkait bahwa saya terlibat macamΒ² sebagaimana dituduhkan itu semua info itu Hoax. Dan saya tidak memebawaΒ² Profesi ASN saya dalam aktivitas saya diluar daerah lain. Artinya tdk ada konflik of interest dgn Profesi saya. Demikian.

Catatan Redaksi

Media ini berdiri di atas prinsip kebenaran, profesionalitas, dan kehormatan pers nasional. Kami mengajak seluruh ASN, pejabat publik, dan masyarakat agar menggunakan ruang publikasi dengan santun, bijak, dan sesuai hukum β€” bukan untuk mencaci atau menebar kata-kata yang dapat mencederai martabat profesi lain.

Keterangan: Foto digunakan sebagai tangkapan layar dari unggahan publik yang telah viral di media sosial. Karena yang bersangkutan merupakan ASN (aparatur negara), maka identitas dan gambar dimuat untuk kepentingan pemberitaan dan edukasi publik, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Red

~TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID~ βš–οΈ"Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *