Pangkalan Bun, https://tipikorinvestigasinews.id- Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan PT Sungai Rangit kian memanas setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dinyatakan tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum penggugat, Supriadi, menyoroti sikap pihak tergugat yang dinilai tidak kooperatif selama agenda mediasi berlangsung. Jum’at (22/05/2026).
Supriadi menjelaskan, selama tiga kali agenda mediasi yang dijadwalkan oleh pengadilan, pihak PT Sungai Rangit hanya satu kali hadir, yakni pada mediasi pertama dengan didampingi kuasa hukumnya. Sementara pada agenda mediasi kedua dan ketiga, pihak perusahaan disebut tidak hadir.
“Pada mediasi terakhir, Rabu 20 Mei 2026, pihak PT Sungai Rangit memang datang ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, namun tidak mengikuti mediasi dan hanya mengantar surat. Dari tiga kali mediasi, hanya satu kali hadir saat mediasi pertama,” ujar Supriadi.
Menurutnya, sikap tersebut membuat hakim mediator ikut geram hingga akhirnya menghentikan proses mediasi dan menyatakan pihak tergugat tidak beritikad baik dalam penyelesaian perkara.“Kasus ini tentu bertambah panas. Saat sidang nanti pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.
Pihak penggugat menuntut agar hak-hak kliennya atas lahan yang disengketakan dapat dikembalikan. Mereka menilai penguasaan lahan oleh pihak tergugat telah menimbulkan kerugian, baik secara fisik maupun batin.
“Klien kami seolah-olah dianggap bersalah dalam persoalan ini. Itu jelas mengganggu mental dan psikologis mereka,” lanjut Supriadi.
Selain itu, kuasa hukum penggugat juga menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, masih terdapat hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan oleh PT Sungai Rangit.
“Dalam aturan, HGU tidak sah apabila masih ada hak pihak lain yang belum diselesaikan. Dalam penilaian kami, hal itu dapat menjadi cacat hukum karena terbitnya HGU wajib memenuhi seluruh persyaratan,” katanya.
Pihak penggugat berharap PT Sungai Rangit dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dan mempertimbangkan hak masyarakat yang merasa dirugikan.
“PT Sungai Rangit ini perusahaan besar, tidak level melawan masyarakat kecil. Lebih baik mempertimbangkan ulang dan memberikan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
Agm







____________________________________________
