Putussibau ,tipikorInvestigasiews.id –
Senin (19/01/2026)
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu semakin mengkhawatirkan.
Pemerintah Daerah mencatat, dari total 23 kecamatan yang ada, sebanyak 19 kecamatan telah menjadi lokasi aktif kegiatan PETI ilegal, baik di bantaran sungai maupun di daratan.
Maraknya aktivitas PETI ini turut menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Isu rencana penertiban besar-besaran oleh aparat penegak hukum pun ramai diperbincangkan masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi warga setempat.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto, menegaskan bahwa penertiban terhadap aktivitas PETI dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap tegak lurus dengan kebijakan pemerintah. PETI jelas dilarang dan penertiban bisa dilakukan sewaktu-waktu,” tegas AKBP Roberto saat dikonfirmasi di Putussibau.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan wilayah yang terindikasi aktivitas PETI.
Berdasarkan data tahun 2026, PETI tersebar di Kecamatan Silat Hilir, Silat Hulu, Seberuang, Suhaid, Semitau, Jongkong, Bunut Hilir, Boyan Tanjung, Hulu Gurung, Pengkadan, Bunut Hulu, Mentebah, Kalis, Putussibau Selatan, Bika, Empanang, Puring Kencana, Putussibau Utara, dan Selimbau.
Sedangkan empat kecamatan lainnya, yakni Badau, Batang Lupar, Embaloh Hulu, dan Embaloh Hilir, masih dinyatakan bebas dari aktivitas PETI.
Budi mengungkapkan, hingga saat ini baru tiga lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah terbit, sementara 19 IPR lainnya masih dalam proses di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Kapuas Hulu telah memiliki penetapan seluas 6.890 hektare, dengan usulan tambahan 8.994 hektare.
“Pemda hanya memfasilitasi pengusulan WPR. Untuk penerbitan IPR merupakan kewenangan Pemprov Kalbar,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemda terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak lingkungan dan hukum dari PETI, serta mendorong masyarakat untuk menempuh jalur perizinan resmi.
Di sisi lain, seorang pekerja PETI yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan isu penertiban.
Menurutnya, sulitnya lapangan pekerjaan dan rumitnya proses perizinan membuat masyarakat tetap bertahan di aktivitas PETI.
“Kalau ditertibkan, jangan tebang pilih.
Selama ini yang jadi korban hanya pekerja kecil, sementara pemodalnya aman,” keluhnya.
Masifnya PETI di Kapuas Hulu kini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, antara penindakan tegas, perlindungan lingkungan, dan tuntutan keadilan sosial bagi masyarakat kecil.
(Adi*ztc)







____________________________________________
