Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Pemerintah Siapkan Skema Kolaboratif Dengan Daerah

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Jakarta, tipikorinvestigasinews.id
Pemerintah memastikan penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan telah melakukan langkah antisipatif guna mendukung implementasi kebijakan tersebut. Ia menyebut para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

“Mulai tahun depan pidana kerja sosial sudah dapat diterapkan. Kita menunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Bacaan Lainnya

Menurut Agus, koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah telah menghasilkan sejumlah alternatif lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang dapat diberikan kepada terpidana. Penentuan bentuk kerja sosial tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Hasil koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah telah menghasilkan beberapa opsi tempat dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagai kerja sosial,” jelasnya.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku penuh tiga tahun kemudian. Kebijakan ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan tingkat ancaman hukuman relatif ringan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

Melalui penerapan pidana kerja sosial, pemerintah berharap sistem pemidanaan nasional tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan sosial, tanggung jawab pelaku, serta pengurangan beban lembaga pemasyarakatan. Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan pengawasan yang terukur, pidana kerja sosial diharapkan mampu menjadi instrumen penegakan hukum yang adil, efektif, dan bermanfaat bagi kepentingan publik.

Red:Adi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *