NIAS SELATAN,http:// Tipikorinvestigasinews.id–
Penjabat Sekretaris Daerah Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, SH., MH., CGCAE, memimpin Rapat Akhir Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan berlangsung secara resmi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5 Telukdalam, pada hari Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam arahannya, Amsarno mengimbau seluruh tim penyusun untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat dan sinkron antara hasil pemetaan satelit dengan data verifikasi langsung di lapangan. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat produk hukum di Kabupaten Nias Selatan terkait pengelolaan lahan saat ini masih terbatas, serta kebijakan yang diambil nantinya akan berdampak langsung pada kepentingan kehidupan masyarakat luas.
“Kita harus memastikan tidak ada selisih atau ketidaksesuaian data, karena aturan ini akan menjadi acuan jangka panjang bagi warga dalam memanfaatkan lahan pertanian. Data yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang adil dan bermanfaat,” tegasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Kepala Bapperida, perwakilan Kepala Dinas PUTR, perwakilan BPS Nias Selatan, perwakilan BPN Nias Selatan, tim konsultan pendamping, serta seluruh peserta yang berkaitan dengan penyusunan dokumen tersebut.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang matang, akuntabel, dan siap diajukan ke tahap pembahasan selanjutnya demi menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan yang lestari dan berkelanjutan.
(Pewarta : faozatulobuulolo).







____________________________________________
