Kotawaringin Barat,tipikorinvestigasinews.id–
Pores Kotawaringin Barat melalui Piket Pamapta | SPKT melaksanakan kegiatan pengecekan dan penggeledahan rutin di Rumah Tahanan (Rutan) Sat Tahti, Selasa (07/04/2026) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamapta I, IPDA Naufal Fathur Haryadi, S.Tr.I.K., dengan melibatkan personel piket Samapta, piket Sat Tahti, serta piket Propam. Pengecekan dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dilanjutkan dengan penggeledahan pada pukul 20.30 WIB.
Pengecekan dan penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif guna mencegah potensi gangguan keamanan serta masuknya barang-barang terlarang ke dalam sel tahanan.
Berdasarkan hasil pengecekan, jumlah tahanan di Rutan Polres Kotawaringin Barat tercatat sebanyak 54 orang, terdiri dari 51 tahanan laki-laki dan 3 tahanan perempuan.
Selain itu, seluruh ruang tahanan dilaporkan dalam kondisi aman. Sistem pengawasan melalui CCTV berfungsi dengan baik, dan tidak ditemukan adanya barang terlarang selama proses penggeledahan berlangsung. Pada saat kegiatan, petugas jaga tahanan yang bertugas adalah AIPTU Siswaji Agus Sutaji dan AIPTU Kelik Hartono.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui IPDA Naufal Fathur Haryadi menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan rutin tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan.
“Kegiatan ini untuk memastikan seluruh tahanan dalam kondisi sehat serta lingkungan rutan tetap aman dan bebas dari barang terlarang. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan internal serta memastikan pemenuhan hak-hak tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Jurnalis AGM).







____________________________________________
