Polres Lahat Kawal Aksi Unras Damai Masyarakat 32 Desa Di Kabupaten Lahat Dengan Tuntutan Menolak Perpanjangan HGU PT SMS Grup Di wilayah Kabupaten Lahat.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Lahat, tipikorinvestigasinews.id- Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, yang di dampingi Waka Polres Kompol Liswan ,dan para pejabat utama dari Polres Lahat, Kasat Reskrim,Kasat Intelkam,Kabag Ops ,Kasi Provam,Kasi Humas,Kapolsek Kikim area mengawal mengamankan Aksi unjuk Rasa Damai masyarakat dari 32 (tiga puluh dua) Desa Kecamatan Kikim Area (Kikim Timur, Kikim Tengah, Kikim Selatan, Kikim Barat) dan Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, dengan tuntutan penolakan perpanjangan HGU PT. SMS Grup dalam wilayah Kabupaten Lahat pada hari Kamis sekira pukul 10.00wib,(2/10/25)

“Aksi damai tersebut dipimpin oleh Koordinator, Herman Efendi, S.E dan penanggung jawab aksi gabungan seluruh 32 (tiga puluh dua) kepala desa, perangkat, Ketua BPD, anggota BPD, ketua pemangku adat, anggota Linmas dan tokoh masyarakat. Jumlah massa aksi Unras sebanyak ± 2.500 (dua ribu lima ratus) orang dengan menggunakan R6 50 unit, R4 150 unit.

Tuntutan aksi yang berlangsung damai ini bahwasanya dengan telah berakhir HGU PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS) tanggal 31 Desember 2023, untuk tidak diperpanjang, izin HGU tersebut dicabut dan dikembalikan ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperpanjang dan cabut izin HGU PT. TSP, PT. PCM, PT. SMS wilayah Kikim Area dan Kecamatan Gumay Talang Kabupaten ,Lahat Provinsi Sumsel.

Bacaan Lainnya

Aksi itu dilakukan Pada pukul 11.40 Wib bertempat di Rumah Direktur PT. SMS Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah perwakilan massa aksi unjuk rasa dan PT. SMS melaksanakan mediasi/audiensi.

“Adapun Mediasi ini dipimpin oleh Asisten 1 Pemkab Lahat H. Rudi Thamrin, S.H., M.M dan dihadiri oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K
Regional control wilayah Sumsel Agus Suwoko ,Humas PT. SMS Arman Perwakilan ATR/BPN Lahat Azvin Prayogi;
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Lahat Yahya Edward, S.E., M.Si, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Lahat Limra Naupan, S.T., M.T, Kabid Bapenda Kabupaten Lahat Firmansyah,Kabid Tata Ruang PUPR Kab. Lahat Lena Sofyan,Kabid PSP Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Erwan,Camat Kikim Barat Darwis Salim;
Camat Kikim Selatan Sdr. Hermansyah;
Camat Kikim Timur Ega Warti SP., M.M;
Camat Kikim Tengah Redy;
Kapolsek Kikim Barat IPTU Jefri Darmawanto.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. dalam arahannya di Aksi itu mengajak kepada Saudara sekalian kita berkumpul disini dalam rangka berkomunikasi untuk mendapatkan solusi terbaik penyelesaian permasalahan, nanti kami persilahkan perwakilan masyarakat dan manajemen PT SMS berkomunikasi dengan baik,”Tuturnya.

Tambahnya lagi Nanti kami persilahkan juga kepada pemangku kepentingan, instansi terkait untuk memberikan masukan dan saran penyelesaian sesuai dengan bidangnya masing-masing, saya selaku Kapolres Lahat berharap kita semua menjaga situasi kondusifitas Kamtibmas,”jelasnya” Kapolres Lahat berkomunikasi dengan Bupati Lahat agar memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa seluruh proses harus melalui aturan atau UU yang berlaku dan dalam pelaksanaannya terdapat tahapan yang harus dilalui,”Pungkasnya.

Hasil mediasi antara perwakilan massa aksi Unras damai dengan pihak perusahaan dan Pemkab Lahat telah dibuat surat kesepakatan bersama.
Kesepakatan Bersama
Bahwa perusahaan mematuhi apa yang diputuskan oleh kementerian yang berwenang, sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini
Saat ini Bapak Bupati sedang berkoordinasi dengan pihak Kementerian untuk ketentuan waktu panen dapat dikoordinasikan dengan manajer setempat,
Demikian kesepakatan ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun.*
Sungai Laru, 02 Oktober 2025.
Yang ditanda tangani oleh Regional Control PT. SMS wilayah Sumsel Sdr. Agus Suharto, Humas PT. SMS Arman, Koordinator lapangan aksi Unras Herman Efendi, S.E, Kades Sukaraja Kecamatan Kikim Tengah ,Markosi, Perwakilan masyarakat Kecamatan Gumay Talang Bahtiar, Kades Jajaran Baru

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *