Polres Lampung Utara Bersama Dinkes Lampung Utara Ungkap Hasil Lab Dari Sample Makanan di Uji Labkesda Provinsi Lampung Terkait Dugaan Keracunan Massal di Kelurahan Tanjung Senang

Tipikorinvestigasinews.id Lampung Utara – Polres Lampung Utara bersama Dinkes mengungkap hasil uji laboratorium (lab) sampel makanan yang diduga menjadi biang keracunan massal di Kebun Lima Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.

Hasil uji sampel makanan yang diperiksa di laboratorium kesehatan daerah (labkesda) setempat pun telah dikantongi Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K. M.M. mengatakan, dirinya bersama penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara telah memeriksa 15 saksi terkait adanya peristiwa dugaan keracunan makanan punjungan yang dialami masyarakat Kebon Lima, Kelurahan Tanjung Senang yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2025.

Jumlah korban akibat peristiwa tersebut berjumlah 227 orang dengan rincian 71 orang menjalani rawat inap yang terbagi di 4 rumah sakit antara lain RSUD Ryacudu, RS Handayani, RS Maria Regina, dan RS CMC serta 176 orang menjalani rawat jalan di Posko Kesehatan yang didirikan oleh pihak Puskesmas Wonogiri.

“15 saksi yang telah diperiksa terdiri dari 2 orang pemilik hajatan, 3 orang yang membantu memasak makanan punjungan, 1 orang yang membeli sembako dan bahan baku, 4 orang yang mengantar punjungan, 2 orang penjual sembako dan bahan baku, 1 orang dari pihak UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan 2 orang dari pihak Dinas Kesehatan Kab. Lampung Utara,” jelasnya. Rabu (18/6/25).

Sementara itu, dr. Dian Mauli Kepala P2P Dinkes Kab. Lampung Utara menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dalam peristiwa tersebut telah keluar dengan hasil terhadap sampel makanan berupa ayam goreng, ayam kecap, dan ayam sambal dilakukan dua uji yakni Uji Kimia dengan metode Titrimetri dan Uji Mikrobiologi dengan metode Kulturbiakan.

Kemudian, dari hasil Uji Kimia dengan metode Tirimetri diperoleh hasil terhadap ketiga sampel tersebut didapati hasil parameter Arsen (negatif), Sianida (negatif), dan Nitrit (negatif), untuk parameter Sulfit didapati hasil yang berbeda yakni untuk ayam goreng 15,88mg/kg, ayam sambal 158,75mg/kg, dan ayam kecap 21,59mg/kg yang dimana berdasarkan Per BPOM No. 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) nilai parameter pada ketiga sampel masih dalam batas maksimal.

“Dari hasil uji Mikrobiologi dengan metode Kulturbiakan ditemukan bakteri _Klebisella sp. pada sampel ayam goreng dan ayam kecap, serta bakteri _Pesudomonas sp._ pada sampel ayam sambal dimana bakteri _Klebisella sp._ dan _Pesudomonas sp._ merupakan bakteri Gram Negatif yang termasuk golongan Enterik yang apabila dalam jumlah banyak dapat menyebabkan infeksi pada saluran pencernaan manusia dengan gejala sakit antara lain demam, mual, muntah, dan diare,” ujarnya.

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *