POLRES LAMPUNG UTARA UNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR, SAT RESKRIM AMANKAN SEORANG TERSANGKA

Lampung Utara tipikorinvestigasinews.id  — Unit II PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak. Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, di Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja.

Pelapor berinisial AHS (45), warga Tanjung Raja. Sementara tersangka yang telah diamankan adalah seorang pria berinisial JH, karyawan swasta, warga Desa Tulung Balak. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun, berinisial SAA.

Peristiwa terjadi di rumah orang tua pelapor. Tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan tidak senonoh terhadap korban, antara lain mencium bibir korban, menariknya untuk duduk di pangkuan, serta meraba bagian tubuh korban.

Korban berusaha melarikan diri, namun sempat dicegah dan diberi uang Rp50.000 dengan maksud agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Korban tetap melapor kepada kakaknya hingga akhirnya kasus tersebut diteruskan ke Polres Lampung Utara.

Setelah menerima laporan, Unit PPA melakukan penyelidikan mendalam dan melaksanakan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan JH sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan dan penegakan hukum maksimal terhadap kasus yang melibatkan anak.

“Polres Lampung Utara tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur. Korban juga telah kami berikan pendampingan dan perlindungan sebagaimana ketentuan undang-undang,” ujar AKP Budiarto.

Beliau menambahkan bahwa kasus ini diproses berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas kita bersama,” tegasnya.(*)

Sumber: Kasihumas Polres Lampung Utara AKP.Budiarto.

Pewarta: Andri Johansyah (Kaperwil)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *