Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Motor Milik Mahasiswa KKN di Balai Desa Ranuyoso

Lumajang,Tipikorinvestigasinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertugas di Balai Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Dua motor yang dicuri merupakan milik Ika Wahyu Rohmawati (23), mahasiswa Universitas Islam Negeri KH Achmad Sidiq (UIN KHAS) Jember, serta Thoriq (25), mahasiswa Universitas Jember (Unej).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SM (32), warga Ranuyoso, setelah dilakukan penyelidikan intensif.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding balai desa menggunakan tangga bambu milik warga sekitar. Setelah itu, pelaku mencongkel jendela kecil untuk masuk ke dalam dan merusak kunci kontak motor yang saat itu dalam keadaan terkunci setir. Motor kemudian dikeluarkan melalui pintu selatan dengan cara merusak kunci pintu utama,” ungkap Kapolres, Sabtu (9/8/2025).

Kapolres menambahkan, sebelum berhasil masuk, pelaku sempat berusaha membobol tembok dengan cairan HCL, namun usahanya tidak berhasil. Setelah membawa keluar dua motor, pelaku menyembunyikannya di semak-semak tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Tersangka bahkan sempat berpura-pura ikut panik bersama mahasiswa KKN agar tidak dicurigai. Setelah itu, dua motor tersebut diserahkan kepada rekannya untuk dijual. Saat ini, rekan pelaku masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Berkat laporan cepat masyarakat dan kerja keras tim Satreskrim, polisi berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.

Kepada Polisi, tersangka SM mengaku nekat mencuri karena sakit hati. Ia merasa tersinggung lantaran sebagian mahasiswa KKN di desanya tidak mau menyapanya.

Saya sakit hati dan kesal karena mahasiswa KKN kalau disapa enggak mau menyapa,” ujar SM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami tegaskan, Polres Lumajang akan terus menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, apalagi menyasar mahasiswa yang sedang melaksanakan pengabdian masyarakat,” tutup Kapolres.

Pewarta: RES.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *