Sergai-Sumut, tipikorinvestigasinews.id – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sergai sukses mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Sabtu (26/4/2025). Dalam penggerebekan yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti narkotika jenis shabu.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, dengan melibatkan 16 personil Satresnarkoba, 2 personil Sat Sabhara, 2 anggota Polisi Militer, serta 2 petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sergai.
Kegiatan GSN ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Tanjung Beringin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli, hingga akhirnya disepakati transaksi dengan salah satu pelaku.

Di lokasi pertama, yakni di Dusun V Desa Nagur, petugas berhasil mengamankan tersangka Adriansyah (29), seorang wiraswasta asal Kota Tebing Tinggi. Saat diamankan di sebuah rumah kosong, dari tangan Adriansyah ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil shabu seberat 0,62 gram, sebuah handphone Nokia warna hitam, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp160.000.
Tak berhenti di situ, operasi berlanjut ke lokasi kedua di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur. Di sana, petugas menangkap Rozali Lubis (60), seorang nelayan, di kediamannya. Dari Rozali, polisi menyita empat paket kecil shabu seberat 0,52 gram serta satu plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba.
Selain dua pelaku utama, turut diamankan seorang lagi, yakni Marwan alias Onces (51), nelayan setempat, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Senin (28/4/2025), menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan daerah-daerah rawan dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Tanpa adanya peran serta masyarakat, mustahil kita dapat memberantas narkoba secara maksimal. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Narkoba adalah musuh bersama kita,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi serupa. Tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan pendekatan persuasif ke masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi serupa akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran narkoba di Sergai. Ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ungkap AKP Iwan Hermawan.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di tulis oleh: Supriadi Azhar
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________