Labusel tipikorinvestigasinews.id Aksi pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) di jalan Bukit Kota Pinang kabupaten Labuhanbatu Selatan ,akhirnya terungkap . Polsek Kota Pinang bergerak cepat menangkap pelaku Sugeng Waluyo ( 35 ) warga Dusun Abadi, Tanjung Sarang Elang .
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu ( 5-3-2025 ) sekitar pukul 10:54 WIB.Berdasarkan laporan korban Yuki Harisandi ,sepeda motornya diparkir didepan rumah tiba-tiba raib.Saksi mata Nita Ardila dan Yuni Sasmita melihat seorang pria tak dikenal membawa motor tersebut ,akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta .
Mendapat laporan,Polsek Kota Pinang segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku diwilayah hukum Polsek Torgamba .
Bersama tim Obsnal Jatanras Polres Labusel ,polisi menutup akses pengungsi di simpang tugu Cikampak pekan.Dan pelaku berhasil ditangkap saat menaiki mobil travel.
Lebih lanjut,polisi menemukan motor hasil curian tersebut di Rantau Prapat ,tersimpan dirumah teman pelaku .Polisi segera mengamankan barang bukti,berupa BPKB ,STNK dan sepeda motor RX King yang di curi pelaku.
Mapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arifin Fachreza SH, Sik, MH mengapresiasi kecepatan dan ketangguhan tim dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan,imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel dan di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun .
Tigor Marinus Silalahi






____________________________________________
