BENGKALIS, Tipikorinvestigasinews.id – Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, Senin (9/3/2026).
Menurut Kasi Humas, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di ruang ganti stadion sepak bola yang berada di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program nasional P4GN serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Rupat Utara yang melakukan penyelidikan langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Di dalam ruang ganti stadion, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A (35), seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Rupat Utara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 11,22 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu gunting warna hitam, tiga plastik bening kosong, satu tas sandang warna abu-abu, satu bong, satu kaca pirex, satu mancis gas warna biru, serta uang tunai sebesar Rp130.000.
“Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial L yang saat ini berstatus DPO, dan rencananya akan diperjualbelikan,” jelas Kasi Humas.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.
Kapolres Bengkalis turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga membuka akses pelaporan melalui layanan Call Center 110 serta nomor WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis guna memudahkan masyarakat menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas dan tindak pidana narkotika.
“Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. **(Rdn/rls)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________