Pontianak, tipikorinvestigasinews.id – Jumat, 23 Januari 2026 | Kalimantan Barat.
Redaksi Media Tipikor Investigasi News.id menanggapi bantahan yang disampaikan oleh Yupinus Totom, oknum wartawan Media. Realitas (PT Usaha Wartawan Aceh), terkait pemberitaan dugaan keterlibatan Marjoni, Kepala Desa Limbur Bernaung Lestari, Sungai Demu, Kecamatan Serawai.
Bantahan tersebut dimuat Media Realitas dengan judul
“Dituding Menerima Setoran Bulanan dari Kegiatan PETI di Hulu Sungai Demu:Berita Itu Tidak Berdasar!!!”
Link Berita :https://mediarealitas.com/2026/01/dituding-menerima-setoran-bulanan-dari-kegiatan-peti-di-hulu-sungai-demukades-limur-bernaung-berita-itu-tidak-berdasar/
pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 21.58 WIB.
Dalam pemberitaan tersebut, Yupinus Totom menyampaikan keberatan atas pemberitaan Media Tipikor Investigasi News dan menyebut adanya dugaan ancaman serta kriminalisasi secara tidak langsung terhadap Kepala Humas Kalbar Redaksi Media Tipikor Investigasi News.
“Kita tunggu beberapa hari ke depan untuk langkah selanjutnya. Kita lihat itikad baik mereka (media dan nara sumber, red). Jika ada celah, kita akan lakukan langkah hukum,” ujar Totom.
Sikap Redaksi Tipikor Investigasi News
Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News menilai bahwa baik oknum kepala desa maupun oknum wartawan Media Realitas belum menempuh mekanisme hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi menegaskan bahwa sejak pemberitaan awal diterbitkan, Media Tipikor Investigasi News telah membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan.
Penegasan Mekanisme Hak Jawab
Redaksi Media Tipikor Investigasi News menegaskan bahwa hak jawab dan klarifikasi wajib disampaikan melalui Box Redaksi Media Tipikor Investigasi News, sebagai media yang menerbitkan pemberitaan awal.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan berhak mengajukan hak jawab kepada redaksi media yang bersangkutan, bukan melalui pemberitaan bantahan sepihak di media lain tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Media Tipikor Investigasi News belum menerima permohonan hak jawab atau klarifikasi resmi melalui Box Redaksi dari pihak-pihak yang menyampaikan bantahan di media lain.
Upaya Konfirmasi dan Prinsip Keberimbangan
Redaksi Media Tipikor Investigasi News menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan disusun berdasarkan temuan lapangan, pengaduan masyarakat, dan insight dari analisis regulasi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, Redaksi dan Warta Humas terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Limbur Bernaung Lestari, sesuai tugas dan kewenangan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Komitmen Redaksi
Redaksi Media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmennya untuk:
Menjalankan prinsip keberimbangan informasi
Menjamin hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi
Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik
Patuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Redaksi mengimbau seluruh pihak yang merasa keberatan agar menempuh jalur klarifikasi resmi, profesional, dan beretika dengan menghubungi Box Redaksi Media Tipikor Investigasi News, bukan melalui tekanan, ancaman, atau narasi sepihak di media lain.
“Hak jawab adalah hak yang dijamin undang-undang dan harus disampaikan melalui mekanisme redaksi, bukan melalui intimidasi atau opini sepihak,” tegas Warta Humas Kalbar.
Penutup
Media Tipikor Investigasi News tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial, penyampai informasi publik, serta penegak nilai keadilan dan kebenaran, dengan menjunjung tinggi hukum dan etika jurnalistik.
Kepala Humas Kalbar
Redaksi Media Tipikor Investigasi News
Rabudin Muhammad







____________________________________________
