Proyek Rabat Beton Desa Harapan Diduga Sarat Pelanggaran Teknis dan Berpotensi Tipikor: Investigasi Ungkap Penyimpangan Sistematis

Barru, tipikorinvestigasinews.id — Sulsel, Senin, 1 Desember 2025.
Hasil investigasi mendalam terhadap proyek pembangunan rabat beton di Desa Harapan, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mengungkap dugaan kuat terjadinya penyimpangan spesifikasi teknis serta indikasi pengurangan kualitas dan volume pekerjaan. Temuan ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Tim investigasi media menemukan sejumlah kejanggalan sejak tahap awal pekerjaan hingga proses penyelesaian. Kondisi fisik di lapangan menunjukkan adanya praktik yang diduga terjadi secara sistematis sehingga berpotensi menurunkan mutu konstruksi.

I. TEMUAN LAPANGAN: PELANGGARAN TEKNIS SECARA MENYELURUH

1. Tahap Persiapan Tidak Dilaksanakan
Tim tidak menemukan pelaksanaan tahapan wajib sesuai standar teknis PUPR, antara lain:
Pembersihan area kerja (land clearing),
Pengupasan tanah gembur (stripping),
Pemadatan tanah dasar (subgrade),
Pengujian sand cone, CBR, dan Proctor Test.

Padahal seluruh tahapan tersebut merupakan prasyarat teknis sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan.

2. Tidak Ada Lapis Pondasi Bawah
Hasil pengamatan menunjukkan beton dituang langsung di atas tanah tanpa adanya:
Lapisan agregat dasar kelas C/sirtu,
Perataan dasar,
Pemadatan pondasi bawah.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan konstruksi kehilangan daya dukung yang memadai, sehingga umur layanan beton diperkirakan jauh lebih pendek dari perencanaan awal.

3. Proses Pengecoran Tidak Sesuai Kaidah Teknis
Sejumlah indikasi pelanggaran teknis juga ditemukan pada proses pengecoran, antara lain:
Tidak menggunakan vibrator atau alat pemadat beton,
Campuran beton tampak tidak homogen,
Proses screeding hanya digeser tanpa tekanan yang memadai,
Batu cipping muncul di permukaan beton yang mengindikasikan segregasi material serta kegagalan proses pemadatan.

Kondisi tersebut menimbulkan keraguan terhadap mutu beton yang dihasilkan dan berpotensi menimbulkan retak serta keropos dalam waktu relatif singkat.

4. Bekisting Dilepas Dalam Hitungan Jam
Secara teknis, bekisting beton umumnya baru dapat dilepas setelah beton mencapai kekuatan awal, yakni minimal sekitar 24 hingga 48 jam setelah pengecoran.

Namun berdasarkan temuan di lapangan, bekisting diketahui dilepas hanya beberapa jam setelah proses pengecoran selesai.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan:
Retak dini pada beton,
Pelemahan struktur pada bagian tepi,
Kerusakan prematur pada sisi konstruksi.

5. Tidak Ada Tahap Curing
Tim investigasi juga tidak menemukan adanya proses curing, seperti penyiraman beton secara berkala, penutupan menggunakan karung basah, atau plastik selama minimal tujuh hari sebagaimana standar teknis konstruksi.

Kelalaian terhadap tahapan ini dapat menyebabkan beton kehilangan kelembapan terlalu cepat sehingga berpotensi mengalami retak dan tidak mencapai kekuatan rencana.

6. Beton Mudah Rusak dan Terkikis
Hasil pengamatan fisik menunjukkan beberapa kondisi sebagai berikut:
Batu cipping terlihat berhamburan di sejumlah titik,Permukaan beton tampak kasar dan tidak solid,Lebih dari 10 titik ditemukan mengalami patah,Ditemukan rongga di bagian bawah beton yang diduga akibat tidak adanya pemadatan serta lapis agregat dasar.

Kondisi ini mengindikasikan mutu beton diduga berada di bawah standar mutu rencana (f’c).

II. ANALISIS HUKUM TIPIKOR: UNSUR PASAL 2 & 3 DIDUGA TERPENUHI

A. Unsur Perbuatan Melawan Hukum — Pasal 2 UU Tipikor
Sejumlah indikasi pelanggaran teknis yang ditemukan di lapangan antara lain:
Tidak adanya pemadatan tanah dasar,
Tidak tersedianya lapis pondasi bawah,
Pengecoran tanpa proses pemadatan beton,Bekisting dilepas sebelum waktunya,Tahapan curing tidak dilakukan,Permukaan beton bergelombang dan tidak padat.

Kondisi tersebut dapat menunjukkan adanya pengabaian terhadap standar penggunaan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek, yang secara indikatif dapat dikaitkan dengan unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 UU Tipikor.

B. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan — Pasal 3 UU Tipikor
Unsur ini berpotensi terpenuhi apabila terdapat indikasi:
Pembiaran oleh aparat desa,
Pengawas teknis tidak menjalankan fungsi kontrol secara optimal,
PPK atau pejabat terkait tidak memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

C. Potensi Kerugian Keuangan Negara
Potensi kerugian keuangan negara dapat timbul apabila:
Volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB,Mutu beton berada jauh di bawah standar,Umur konstruksi menjadi jauh lebih pendek dari perencanaan,
Pembayaran dilakukan tanpa verifikasi kondisi fisik pekerjaan secara aktual.

Proses pembuktian terhadap dugaan tersebut dapat diperkuat melalui:
Pengukuran ketebalan beton,
Pengujian core drill beton,Audit teknis oleh Dinas PUPR atau BPKP,Audit investigatif terhadap aspek keuangan proyek.

D. Pihak yang Berpotensi Bertanggung Jawab
Beberapa pihak yang secara potensial dapat dimintai pertanggungjawaban antara lain:
Pelaksana pekerjaan,
Pengawas lapangan,Konsultan pengawas,PPK atau pejabat penerima hasil pekerjaan,Aparat desa apabila terlibat dalam proses persetujuan maupun pengawasan pekerjaan.

III. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan serta kajian awal terhadap aspek teknis dan hukum, diperoleh beberapa kesimpulan sementara:
Proyek rabat beton diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana standar PUPR,Terdapat indikasi penyimpangan mutu dan volume pekerjaan,Telah muncul kerusakan dini pada konstruksi beton,Unsur awal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dinilai memiliki indikasi awal yang perlu ditindaklanjuti.

Kondisi beton yang ditemukan di lapangan menunjukkan kualitas yang diduga rendah dan berpotensi membahayakan pengguna apabila tidak segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

IV. REKOMENDASI: PENEGAKAN HUKUM & AUDIT TEKNIS

Untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran serta melindungi keuangan negara, direkomendasikan beberapa langkah berikut:
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan awal.

Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audit teknis secara mendalam.

APIP atau BPKP melakukan audit fisik dan keuangan proyek.

Melaksanakan pengujian core drill untuk mengetahui mutu beton aktual.

Melakukan pengukuran ketebalan beton di seluruh titik pekerjaan.

Menunda seluruh pembayaran kepada pelaksana hingga hasil audit resmi diterbitkan.

Mengamankan dokumentasi foto, video, serta sampel material sebagai bagian dari bukti investigatif.

Reporter:
Rusman, C.EJ., C.BJ., C.In.
Kepala Perwakilan Sulsel | Tipikor Investigasi News.Id

CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan serta keterangan awal dari tim investigasi. Seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan indikatif, serta bukan merupakan kesimpulan hukum yang bersifat mengikat.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Untuk menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), redaksi telah dan terus berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana proyek, pemerintah desa, konsultan pengawas, PPK, serta instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan memuat tanggapan atau klarifikasi tersebut segera setelah diterima.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *