Putussibau, tipikorinvestigasinews.id – Kabupaten, Kapuas Hulu,kalimantan barat-Jumat, 24 Oktober 2025
Sorotan tajam publik kembali tertuju pada aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Equator Sumber Rezeki (ESR) yang beroperasi di Desa Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu. Perusahaan tersebut dikabarkan melakukan kegiatan usaha di area yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) dan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) — dua kawasan konservasi penting di perbatasan Kalimantan Barat.
Pihak perusahaan buru-buru membantah tudingan itu. Hendra Siswanto, perwakilan manajemen PT ESR, menegaskan bahwa kegiatan perkebunan yang dilakukan berada di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) dan memiliki izin sah dari pemerintah daerah.
“PT ESR beroperasi sesuai izin, tidak masuk ke kawasan hutan lindung atau taman nasional. Kami juga telah melakukan penilaian konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) dengan melibatkan ahli independen dari IPB dan SBL,” ujar Hendra.
Perusahaan mengklaim telah mengalokasikan kantong-kantong konservasi dalam konsesi serta berkomitmen menjalankan kegiatan sosial seperti pelatihan masyarakat dan bantuan alat penanggulangan kebakaran lahan. PT ESR juga menyebut tengah menjalin kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Besar TNBKDS untuk mendukung pelestarian satwa liar di kawasan koridor antara dua taman nasional tersebut.
— Legal Tapi Dekat Batas Kawasan Konservasi
Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS), Sadtata Noor Adirahmanta, membenarkan bahwa lahan sawit PT ESR memang berada di luar kawasan taman nasional, namun jaraknya hanya sekitar 50 meter dari batas kawasan konservasi.
“Secara aturan, izin HGU PT ESR legal karena diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kapuas Hulu. Tetapi kedekatan jarak tersebut menimbulkan potensi dampak ekologis terhadap kawasan taman nasional,” ungkap Sadtata.
Ia menambahkan, penggunaan pupuk kimia dan pestisida dalam perkebunan sawit dapat mengalir ke kawasan taman nasional dan mengganggu keseimbangan ekosistem air Danau Sentarum.
— Zona Penyangga Masih Abu-Abu
Dari hasil telaah Tim Media posisi lahan konsesi PT ESR berada di zona penyangga (buffer zone) yang belum memiliki pengaturan tegas di tingkat daerah.
Secara administratif boleh beroperasi, namun secara ekologis rawan menimbulkan kerusakan lintas batas konservasi.
Ahli hukum lingkungan menilai, meski izin HGU diberikan oleh Pemda, tetap ada kewajiban perusahaan untuk melaksanakan kajian AMDAL mendalam, terutama karena lokasinya berbatasan langsung dengan dua taman nasional strategis.
“Legalitas izin tidak otomatis membebaskan tanggung jawab ekologis. Zona penyangga wajib dikelola bersama agar tidak terjadi aliran limbah, erosi tanah, atau gangguan terhadap habitat satwa seperti orangutan,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Kapuas Hulu.
— Dasar Hukum: Perlindungan Kawasan Konservasi dan Gambut
1️⃣ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
>Pasal 19 ayat (1)
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional.
> Pasal 33 ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
>Makna:
Kegiatan sawit di dalam atau yang memengaruhi fungsi konservasi (meski di luar batas 50 meter) tetap dapat dikategorikan melanggar UU ini jika terbukti menimbulkan dampak ekologis pada taman nasional.
—2 – Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang
> Pasal 35 huruf e–f
Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup atau menggunakan ruang kawasan lindung yang tidak sesuai fungsi.
Pasal 69 ayat (1)
Pelanggaran terhadap Pasal 35 dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin dan pemulihan fungsi ruang.
Makna:
Sawit di radius yang mengganggu fungsi lindung Danau Sentarum bisa dianggap pelanggaran tata ruang, tergantung pada RTRW dan Perda Zonasi Kapuas Hulu.
—3 – PP Nomor 71 Tahun 2014 jo. PP Nomor 57 Tahun 2016
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
> Pasal 9 ayat (1)
Ekosistem gambut fungsi lindung dilindungi dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.
> Pasal 13 ayat (1)
Setiap orang dilarang mengubah fungsi ekosistem gambut yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung.
Makna:
Sekitar Danau Sentarum banyak mengandung lahan gambut dangkal hingga dalam. Pembukaan sawit di area itu dapat menyalahi ketentuan perlindungan gambut.
— 4- Permen LHK No. P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2015
Tentang Kriteria Zonasi Taman Nasional
> Pasal 6 ayat (2)
Zonasi taman nasional terdiri atas zona inti, rimba, pemanfaatan, dan zona penyangga.
> Pasal 14 ayat (1)
Zona penyangga berfungsi melindungi kegiatan di luar taman nasional agar tidak mengganggu fungsi ekosistem di dalamnya.
Makna:
Jarak 50 meter di sekitar batas taman nasional merupakan bagian dari zona penyangga yang pengaturannya harus mengacu pada peta zonasi resmi TN Danau Sentarum yang ditetapkan oleh Dirjen KSDAE Kementerian LHK.
— Kesimpulan Hukum
1. Tidak ada satu pun peraturan nasional yang menyebut angka “50 meter” secara eksplisit. Namun, penetapan radius zona penyangga diatur dalam dokumen RTRW, Perda Zonasi, atau SK Menteri LHK.
2. Meski legal secara izin, aktivitas PT ESR tetap wajib tunduk pada UU No.5/1990, UU No.26/2007, PP No.57/2016, dan Permen LHK P.76/2015, yang melarang kegiatan yang merusak fungsi konservasi, tata ruang, dan ekosistem gambut.
3. Pemerintah Daerah Kapuas Hulu bersama BBTNBKDS dan BKSDA Kalbar perlu segera melakukan audit lingkungan dan pemetaan ulang zona penyangga.
— Catatan Redaksi TipikorInvestigasiNews.id
Meski PT ESR beroperasi dengan izin resmi, fakta jarak kedekatan dengan Taman Nasional Danau Sentarum menuntut kehati-hatian luar biasa. Pengawasan lintas lembaga dan keterbukaan hasil kajian lingkungan menjadi kunci agar tidak muncul konflik ruang dan bencana ekologis di kemudian hari.
penulis: Adi ztc







____________________________________________