Pontianak, tipikorinvestigasinews.id-3 Oktober 2025-Provinsi Kalimantan Barat.Kasus sengketa lahan kembali mencuat,kali ini melibatkan PT. Kalimantan Prima Agro Mandiri (KPAM) dengan warga inisial A,Karim.
Transaksi jual beli lahan tersebut Terjadi pada tahun 2017 silam
melalui kuasah Hukum Korban A,Karim”Sufriadi.SH.S.H.I,M.H , mendatangi Polda Kalbar seterusnya resmi menggadukan kasus pengelapan Dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor:STPP/405/IX/2025/Ditrekrimum/Polda Kalimantan Barat”pada hari Jum’at 3/10/2025.Sufriadi mejelaskan adapun kasus tersebut TerIndikasi dugaan kuat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala desa dan kades dugaan pengelapan dana yang merupakan hak Orang lain,atas Lahan warga
Sufriadi menambahkan korban berulang kali Sudah meminta hak atas lahan tersebut,selalu tidak pernah diselesaikan oleh PT KPAM.Pihak teradu meskipun telah disomasi namun mereka merasa kebal Hukum,ungkap, Sufriadi saat diwawancari awak media
Terungkap”
Dalam balasan somasi yang disampaikan oleh pihak Humas PT. KPAM Divisi Sukaramai, disebutkan bahwa Kepala Desa Sukaramai telah menerima dana pembayaran atas sisa lahan seluas 107,26 hektar untuk kemudian diberikan kepada A,Karim.
Selain itu, ada pula pembayaran dana kompensasi atas lahan A, Karim yang disalurkan untuk masyarakat Desa Sukaramai.hal tersebut diluar pengetahuan korban selaku pemilik lahan tersebut,tegasnya.A,karim
Hingga kini, kasus sengketa lahan tersebut masih bergulir. Pihak kuasa hukum A,Karim menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak kliennya dapat dipenuhi sepenuhnya,tutup.Sufriadi
Hingga berita ini diterbitkan,Pihak Perkebunan PT.KPAM belum memberikan klarifikasi. Redaksi Tipikor Investigasi News.Id tetap menjunjung asas cover both sides, sesuai:
Pasal 5 & 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi.
Kami berkomitmen menyampaikan informasi faktual, berimbang, dan relevan demi kepentingan publik. Laporan investigasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya.
Reporter: Rabudin Muhammad
Sumber:Kuasa Hukum(Sufriadi)Tim red media.Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________
