Publik Bertanya,, Setelah Disita Pihak Kejati Aceh Siapa Aktor Dibalik Lahan PT Desa Jaya Alur Meranti, Kemana Aliran Dana Yang Di Hasilkan Dari Kebun Tersebut

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

 

Aceh Tamiang – Tipikorinvestigasinews.id
Publik terus bertanya-tanya, siapa aktor dibalik lahan PT Desa Jaya Alur Meranti yang hingga kini masih dikelola dengan baik, kemana mengalir hasil dari kebun yang seluas lebih kurang 885 hektar tersebut,
Lahan yang terletak di Kampung (Desa*red) Sungai Liput, Purwodadi, Sidodadi dan Kampung Jawa, kecamatan kejuruan muda Aceh Tamiang. Selasa(29/07/2025)

Awak media konfirmasi Saleh mandor lapangan di belakang kantor PT Desa Jaya Alur Meranti, menerangkan pada awak media.

Bacaan Lainnya

“Ini masih di kelola dengan baik bang, namun saya orang lapangan, soal isu di kelola oleh PTPN itu tidak ada bang, tidak ada orang PTPN disini, kalau soal surat menyurat dan legalitas, saya tidak tau, karena saya hanya orang lapangan, untuk luas lahan 800 hektar lebih lah bang, untuk hasil kami jual ke PTPN pulo tiga, setelah itu kemana di bayarkan saya tidak tau, untuk hasil saat ini sedang trek, tidak ada hasil, hanya dua dam truk lah dalam satu hari hasilnya untuk saat ini,”ujarnya nya.

Sambung nya lagi, untuk lebih lengkapnya langsung saja sama pak tengku rudi bang, saya hanya orang lapangan, jadi soal administrasi saya tidak tau,”terangnya.

Awak Media konfirmasi febri Humas PTPN lV regional 6 Langsa melalui telepon wathsapp,yang menerangkan.
“Kami tidak ada kelola pak, kami hanya di titipkan barang bukti saja, hanya itu tidak lebih,”terangnya.

Awak Media konfirmasi Sarif KTU PTPN lV Pulo tiga terkait hasil penjualan TBS PT Desa jaya Alur Meranti kemana di bayarkan.

“Pembayaran langsung ke rekening desa jaya,”ujarnya singkat.

Tengku Rudi saat di konfirmasi awak media melalui pesan watshapp dengan nomor
+62 823-xxxx-2055 tidak Menjawab,

Awak Media konfirmasi Ali Rasab Lubis.SH, melalui pesan watshapp, selaku Humas Kejaksaan Tinggi Aceh terkait hal tersebut ia menjawab.

“Waalaikum salam
Utk pelaksanaan putusan dilaksanakan oleh Kejari Kuala Simpang. Coba koordinasi kesana ya , ujarnya.

Menurut undang-undang Jika lahan kebun sudah disita oleh Kejaksaan Tinggi, maka pengelolaan lahan tersebut seharusnya berada di bawah pengawasan atau kontrol Kejaksaan Tinggi atau lembaga yang berwenang. Jika keluarga tersangka masih mengelola lahan kebun dengan baik dan ada aliran dana dari pengelolaan tersebut, maka perlu dipertanyakan legalitas dan regulasi yang berlaku.

Aliran Dana
Pengelolaan aset sita : Jika lahan kebun disita oleh Kejaksaan Tinggi, maka pengelolaan aset tersebut harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Aliran dana dari pengelolaan lahan kebun seharusnya dikelola sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk kepentingan yang sah.
Pertanggungjawaban : Keluarga tersangka tidak seharusnya mengelola aset yang telah disita tanpa izin atau wewenang dari lembaga yang berwenang. Aliran dana dari pengelolaan lahan kebun harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum.

Regulasi
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Kejaksaan, memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan aset dalam rangka penegakan hukum.
Prosedur penyitaan, Penyitaan aset harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pengelolaan aset yang disita.
Pengelolaan aset sita, Aset yang disita harus dikelola sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencegah penyalahgunaan atau kehilangan aset.

Jika keluarga tersangka masih mengelola lahan kebun yang telah disita dan ada aliran dana dari pengelolaan tersebut, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa pengelolaan aset tersebut sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

( Aceh Tamiang )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *