Landak, tipikorinvestigasinews.id -Senin 12 Januari 2026-Provinsi Kalimantan Barat Implementasi CSR (Corporate Social Responsibility) untuk Community and Rural Access.
Pemerintah Kabupaten Landak telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 391 Tahun 2024 yang mengatur status dan fungsi ruas jalan kabupaten serta desa. Perusahaan perkebunan secara hukum diminta untuk ikut bertanggung jawab dalam pemeliharaan jalan melalui program CSR atau kemitraan.
Ambruknya Jembatan jalan Air Dangawan yang terletak di Dusun Tolong, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak di laporkan warga setempat ke warta Humas Kalbar media Tipikor Investigasi News Id rusak parah hingga tidak bisa dilalui pada Sabtu 10/1/26 jam 18.40 dini hari
Warga lain menambahkan:
Ambruknya Jebatan tersebut diduga akibat setiap hari dilewati puluhan dump truk bermuatan sawit serta aktivitas angkutan berat proyek pembangunan di kawasan PT Gemilang Sawit Kencana (GSK).beralamat di Dusun Pancur, Desa Kumpang Tengah, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.
Kerusakan jalan umum terkaitkan dengan aktivitas perkebunan sawit,PT.GSK akibat transportasi Tandan Buah Segar (TBS)dan alat berat yang melebihi batas muatan (overtonase).
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id menegaskan”jalan Desa”adalah fasilitas publik yang pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah,di mana operasional perkebunan sawit berdampak signifikan terhadap kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan di sekitarnya.
Kerusakan jalan utama disebabkan oleh faktor lalu lintas, seperti beban kendaraan yang berlebihan (overtonase), yang tidak sesuai dengan daya dukung atau kelas jalan yang dirancang untuk daerah Desa tersebut.Truk pengangkut sawit dan alat berat PT.GSK dengan muatan berat menjadi pemicu utama kerusakan pada jalan dan Ambruknya jembatan yang tidak diperuntukkan bagi beban berat Berdampak bagi Masyarakat”Ungkap”Awak media
Kondisi jalan yang rusak ini menuai keluhan warga menghambat aktivitas ekonomi dan pelayanan publik,
Dugaan memicu konflik antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan perkebunan.
Sesuai Aspek Hukum dan Tanggung Jawab:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.Peraturan Daerah (Perda) yang menegaskan perusahaan sawit dan tambang wajib menggunakan jalan khusus atau membangun jalan sendiri untuk angkutan hasil produksi mereka,
Miskipun jembatan Sementara tersebut telah diperbaiki Namun Publik Menuntut perusahaan PT.GSK memiliki tanggung jawab untuk turut memperbaiki atau menyediakan akses jalan khusus sesuai peraturan yang berlaku
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Redaksi media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad







____________________________________________
