Publik Desak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Morowali Usut Dugaan Korupsi Oknum Kades Nambo

Morowali, Sulteng-tipikorinvestigazinews.id-Publik dan masyarakat Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, mendesak Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Nambo terkait pengelolaan dana sewa jetty dan royalti perusahaan tambang.

Desakan tersebut disampaikan oleh warga Desa Nambo yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Nambo, Jumat (30 Januari 2026). Warga menilai terdapat kejanggalan serius dalam pengelolaan dana yang bersumber dari kerja sama antara masyarakat Desa Nambo dan PT Reski Utama Jaya (RUJ), perusahaan yang sejak tahun 2021 beroperasi mengelola batu gamping di wilayah desa tersebut.

Kesepakatan Awal Rp1 Miliar per Tahun

Menurut keterangan warga, sejak awal berdirinya PT RUJ, telah terjadi kesepakatan resmi antara masyarakat Desa Nambo dan pihak perusahaan yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah di Pasar Desa Nambo, terkait sewa jetty dan royalti pemuatan dengan nilai Rp1 miliar per tahun.

Namun pada tahun 2022, warga mengaku beberapa kali melakukan unjuk rasa karena pihak perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajibannya dengan alasan belum melakukan produksi. Tekanan warga akhirnya membuahkan hasil dengan digelarnya musyawarah bersama yang dimediasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali dan instansi terkait. Dalam pertemuan tersebut, disepakati PT RUJ membayar kewajiban secara tunai sebesar Rp400 juta, yang diserahkan langsung di hadapan masyarakat dan disaksikan pihak terkait.

Dugaan Transfer ke Rekening Pribadi Kades

Permasalahan kembali mencuat pada tahun 2023–2024. Warga menduga, tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat, oknum Kepala Desa Nambo meminta pihak perusahaan mentransfer dana sewa jetty ke rekening pribadi, yang dilakukan sebanyak tiga kali, yakni:

16 Agustus 2024 sebesar Rp322.500.000

25 Mei 2024 sebesar Rp325.758.733

29 Juni 2024 sebesar Rp173.998.561

Total dana yang ditransfer diduga mencapai lebih dari Rp800 juta.

Aliansi Perjuangan Masyarakat Nambo menilai tindakan tersebut berpotensi kuat sebagai tindak pidana korupsi, karena dana tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan tidak diketahui peruntukannya oleh masyarakat desa.

Desakan Penegakan Hukum

“Berdasarkan laporan dan informasi yang kami miliki, sudah sepatutnya Inspektorat Daerah dan Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar dugaan korupsi ini terungkap secara terang dan masyarakat Desa Nambo memperoleh kepastian hukum,” tegas perwakilan aliansi warga.

Warga juga mendesak agar oknum Kepala Desa Nambo diproses secara hukum, sehingga persoalan ini tidak terus menjadi isu liar dan perpecahan di tengah masyarakat.

Bantahan Kepala Desa dan Ketua BPD

Sementara itu, oknum Kepala Desa Nambo bersama Ketua BPD membantah tudingan tersebut. Dalam keterangannya kepada media yang dilansir pada Kamis, 22 Januari 2026, Kepala Desa menyatakan bahwa dirinya dituduh dan difitnah telah mengambil dana sewa jetty.

Ia mengklaim dana tersebut digunakan untuk biaya perkara di pengadilan, dengan tujuan memperjuangkan agar tanah lahan jetty kembali menjadi aset desa, dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, warga menilai bantahan tersebut perlu diuji secara hukum melalui audit dan proses penyelidikan resmi oleh aparat berwenang.

Ancaman Sanksi Hukum Kepala Desa

Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, oknum Kepala Desa dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

👉 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor,

👉 pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat.

Selain sanksi pidana, kepala desa juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atau tetap sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Masyarakat Desa Nambo berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan publik serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Morowali.

Pewarta: M. Arsyad

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *