Publik medesak(APH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Berantas Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin(PETI)Kec,Suhaid

SUHAID, tipikorinvestigasinews.id -Sabtu 31 Januari 2026-Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menggunakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kapuas Hulu,

termasuk menyelidiki dugaan “tebang pilih”dan keterlibatan oknum dalam distribusi BBM ilegal. Tuntutan transparansi dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu mengenai 10 saksi yang dipanggil serta desakan untuk menjerat pemodal atau cukong utama menjadi sorotan Publik,

kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu”diduga” dilaporkan telah memasuki fase pembuktian di pengadilan, namun daftar spesifik 10 nama saksi yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu belum dipublikasikan secara mendetail kepada khalayak umum guna menjaga integritas persidangan.

Berikut adalah poin-poin krusial terkait perkembangan situasi tersebut:Sorotan Publik Terhadap Saksi:

Publik dan elemen masyarakat mencurigai adanya dugaan”tebang pilih” dalam pemanggilan saksi. Beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam rantai pasokan BBM solar untuk aktivitas PETI dilaporkan belum masuk dalam dugaan daftar panggil kepolisian maupun Kejari Kapuas Hulu.

Dalam keterangan sumber,kasus melibatkan 10 saksi di panggil kejaksaan kejadian pada awal- Tahun 2025 silam,menurut Sumber penangkapan tersebut dipicu,oleh dugaan oknum Aparat yang waktu itu minta minyak ngak dikasih lalu konsumen yang ditangkap”jalasnya”

Sumber menambahkan:
Itu lah kalau udah oknum aparat….tak kita kasih adajak yang dibuat,saya pun tak habis pikir bang…udah tiap bulan kita di minta setor…maseh gak di proses”keluhan”sumber yang tidak ingin disebutkan namanya Demi alasan keamanan,kepada Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News.Id pada 31/1/2026.jam.12.30 dini hari,

Aktivitas dugaan Terstruktur: Pemanggilan saksi dari sektor pemasok BBM mengindikasikan bahwa aktivitas Penambang Emas Tanpa izin(PETI)di Suhaid di duga dilakukan secara terstruktur. Polisi sebelumnya telah mengamankan ribuan liter BBM ilegal yang diduga kuat untuk menyokong operasional alat berat di lokasi tambang.

Desakan Publik dan elemen masyarakat: mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyentuh pekerja lapangan, tetapi juga membongkar jaringan cukong (pemodal) dan koordinator utama yang diduga kebal hukum di Kecamatan Suhaid.

Dampak Lingkungan:
Aktivitas ini terus dikecam karena merusak ekosistem sungai dan lingkungan di sungai kapuas, yang memicu tuntutan publik akan tindakan tegas tanpa kompromi”tegas”Warga setempat,

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.

Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:masyarakat setempat

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *