Jakarta, Tipikorinvestigasinews.Id- Aceh kembali diliputi kegelisahan, bukan akibat konflik bersenjata, melainkan karena sebuah keputusan administratif yang memicu ketegangan lama terkait identitas dan batas wilayah. Empat pulau di ujung barat Indonesia Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Keputusan ini langsung menuai penolakan keras dari masyarakat dan tokoh Aceh, yang menilai kebijakan tersebut mengabaikan fakta sejarah sekaligus melukai semangat perdamaian yang terwujud melalui MoU Helsinki.
Salah satu suara paling lantang datang dari Dr. Iswadi, tokoh pendidikan nasional asal Aceh yang dikenal gigih mengawal implementasi MoU Helsinki. Ia mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Menurut Iswadi, Presiden baru tidak boleh mengabaikan akar sejarah dan status konstitusional Aceh sebagai daerah otonom hasil perjanjian damai yang mulia.
“Jangan biarkan empat pulau kecil ini menjadi simbol kegagalan negara menjaga janji perdamaian,” tegas Dr. Iswadi. “Ini bukan sekadar persoalan batas wilayah, melainkan harga diri dan masa depan Aceh.”
Dr. Iswadi menegaskan, keputusan Mendagri yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara tidak memiliki dasar yang kuat. Secara historis dan administratif, pulau-pulau itu merupakan bagian integral Aceh sejak lama, sebagaimana tercantum dalam peta wilayah resmi berdasarkan keputusan tahun 1956, yang belum pernah dibatalkan secara sah.
Lebih jauh, Iswadi mengingatkan pentingnya MoU Helsinki sebagai tonggak berakhirnya konflik bersenjata selama hampir tiga dekade antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia. Dalam perjanjian itu, Aceh mendapatkan status otonomi khusus, termasuk kewenangan mengatur batas wilayah, pengelolaan sumber daya alam, dan penggunaan simbol daerah.
Jika MoU Helsinki terus diabaikan, kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat akan terkikis, dan perdamaian yang telah susah payah dibangun akan berada dalam bahaya,” ujarnya.
Sejak 2017, Pemerintah Aceh telah berjuang keras agar status keempat pulau itu dikembalikan secara adil. Berbagai surat resmi telah dikirimkan, dan verifikasi lapangan dilakukan bersama kementerian serta lembaga terkait seperti Kemenko Polhukam, BIG, Pushidrosal, dan BPN. Namun, hingga kini belum ada keputusan final yang memuaskan.
Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haytar, juga berharap agar Presiden Prabowo dapat mengambil keputusan tegas yang adil dan bermartabat. Ia menekankan bahwa masih banyak butir MoU Helsinki yang belum diimplementasikan, mulai dari pengelolaan kekayaan alam hingga penegasan batas wilayah.
Dr. Iswadi mengingatkan pemerintah pusat agar tidak bersikap acuh terhadap tuntutan Aceh, karena hal tersebut berpotensi memicu ketegangan baru. “Rakyat Aceh tidak ingin kembali berkonflik, mereka hanya menuntut keadilan sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
“Kami ingin perdamaian yang langgeng, namun tak ada perdamaian jika keadilan terus diabaikan,” tegas Dr. Iswadi.
Kini, bola panas ada di tangan Presiden Prabowo. Dengan latar belakang militer dan reputasi sebagai pemimpin tegas, rakyat Aceh berharap ia tidak melihat persoalan ini sekadar sebagai sengketa administratif, melainkan sebagai ujian nyata komitmen negara terhadap janji damai. Kepercayaan Aceh pada republik dibangun atas dasar kesepakatan, bukan paksaan. Jika perjanjian ini dikhianati, maka keretakan yang tidak perlu pun akan muncul.
Empat pulau kecil tersebut kini menjadi titik ujian besar bukan hanya bagi Aceh, tapi juga bagi integritas komitmen pemerintah terhadap perdamaian dan keadilan. Jika Prabowo ingin memimpin Indonesia dengan berdaulat dan damai, maka Aceh harus dilihat, didengar, dan diperlakukan dengan adil. Karena di sanalah harga diri bangsa sesungguhnya dipertaruhkan.
(Ads)







____________________________________________
