Putusan Banding Dinilai Janggal, Sekolah dan Orang Tua Siswa Penabur Intercultural School Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Jakarta-tipikorinvestigasinews.id- Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas. Persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebagai masalah internal sekolah semata, melainkan menyangkut isu perlindungan anak, keadilan dalam dunia pendidikan, serta tata kelola pengambilan keputusan oleh instansi terkait.

Para orang tua siswa yang mengaku sebagai pihak terdampak menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses penanganan kasus ini, khususnya terkait putusan banding yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Putusan tersebut dinilai berlangsung sangat cepat dan dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, para orang tua korban bersama kuasa hukum dan juru bicara menyatakan bahwa langkah mereka bertujuan untuk memastikan perlindungan hak anak serta transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Mereka juga mengaitkan harapan tersebut dengan agenda penguatan sumber daya manusia dan pendidikan nasional.

Rapat lanjutan terkait persoalan ini digelar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Selasa (27/1/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas keberatan pihak sekolah dan para orang tua terhadap putusan banding Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang mengabulkan permohonan banding atas Surat Keputusan Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025.

Sebelumnya, sekolah telah menerbitkan Surat Keputusan pertama pada September 2025. Atas keputusan tersebut, orang tua siswa berinisial “EJH” mengajukan keberatan ke Kemendikdasmen. Pihak kementerian saat itu meminta sekolah melakukan perbaikan administratif, yang kemudian melahirkan Surat Keputusan kedua pada Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber kepada media, terhadap Surat Keputusan kedua tersebut, pihak orang tua siswa berinisial “EJH” mengajukan permohonan banding langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Permohonan banding tersebut diajukan pada 18 Desember 2025 dan diputus pada 23 Desember 2025.

Jangka waktu penanganan banding yang relatif singkat ini menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh para orang tua siswa lainnya. Mereka menilai proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Juru Bicara Orang Tua Korban, Rouli Rajagukguk, usai pertemuan di Kemendikdasmen menyampaikan bahwa kementerian akan memberikan rekomendasi sebagai dasar penyelesaian atas banding yang diajukan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

“Poin hasil pertemuan tadi, Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai dasar putusan atas banding sekolah ke Dinas,” ujar Rouli saat dikonfirmasi media.

Selain itu, Kemendikdasmen juga mengusulkan agar pihak sekolah dan orang tua siswa berinisial “EJH” dapat duduk bersama guna mencari solusi yang adil dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Pihak sekolah juga diminta menyusun dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kasus-kasus yang sebelumnya belum didokumentasikan secara lengkap.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan juga menginstruksikan agar dilakukan asesmen psikologis terhadap seluruh siswa kelas 5 guna memastikan kondisi mental dan rasa aman anak-anak di lingkungan sekolah.

Sejumlah orang tua siswa yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah fasilitasi yang dilakukan Kemendikdasmen. Mereka berharap proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan mengedepankan perlindungan anak.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan yayasan sekolah belum memberikan keterangan resmi kepada awak media hingga berita ini diturunkan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Para orang tua siswa menegaskan bahwa upaya yang mereka lakukan semata-mata bertujuan untuk melindungi keselamatan, kesehatan mental, serta masa depan anak-anak. Mereka berharap negara hadir secara tegas dalam memastikan lingkungan sekolah menjadi ruang yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.

Jurnalis Media Tipikor Investigasi News

Khabib Novel

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *