Kapuas Hulu,Tipikorinvestigasinews.id– 20 Februari 2026.Polemik pelantikan Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri kembali memicu sorotan publik, khususnya terkait kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan negara.
Di tengah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung, kebijakan pelantikan direksi baru oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dinilai berpotensi menabrak prinsip supremasi hukum serta menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum administratif yang digunakan dalam proses tersebut.
Perkara ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak melalui Putusan Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK tanggal 30 April 2024, yang mengadili sengketa tata usaha negara terkait keputusan pejabat daerah.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 710 K/TUN/2024 tanggal 13 Januari 2025, yang bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pada 13 Februari 2026, Bupati Kapuas Hulu tetap melantik direksi baru PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) melalui agenda pelantikan resmi pemerintah daerah.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum pelantikan di saat putusan inkracht telah ada, terutama mengenai kesesuaian kebijakan dengan amar putusan pengadilan serta mekanisme administratif yang ditempuh.
Forum Relawan Kapuas menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.
Ketua FRKP, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak dapat ditafsirkan secara sepihak.
“Putusan yang sudah inkracht bersifat final dan mengikat. Mengabaikan atau menafsirkan di luar amar putusan berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya dalam rilis yang diterima media ini.
Sementara itu, kuasa hukum Flora Dorasari telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi yang diduga terjadi dalam proses kebijakan pelantikan.
Laporan juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna meminta evaluasi dan pembinaan terhadap pemerintah daerah, sesuai kewenangan pembinaan administrasi pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait dasar hukum pelantikan direksi baru tersebut di tengah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai apakah kebijakan tersebut sejalan dengan amar putusan pengadilan, atau justru membuka babak baru persoalan hukum di daerah. (Adi*ztc).







____________________________________________
