MANADO,SULUT,tipikorinvestigasinews.id,selasa 29 juli 2025-Gelombang protes kembali mengguncang Kota Manado. Ribuan warga dari wilayah Dendengan Kampung Merdeka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dendengan Bersatu (AMDB) menyatakan akan menggelar aksi massa besar-besaran pada Rabu, 30 Juli 2025.
Aksi ini menyasar Kantor Wali Kota Manado dan Gedung DPRD Kota Manado sebagai bentuk perlawanan atas proses pemilihan kepala lingkungan (Pala) yang dinilai cacat prosedur, penuh rekayasa administratif, dan tidak mencerminkan suara masyarakat.
Diduga Sarat Manipulasi dan Kolusi
Dalam konferensi pers yang digelar menjelang aksi, pihak AMDB menyebut bahwa proses seleksi kepala lingkungan di wilayah Dendengan dinodai oleh berbagai pelanggaran. Penunjukan kembali kepala lingkungan lama menjadi pemicu utama kemarahan warga, mengingat sosok tersebut dianggap gagal merepresentasikan kepentingan warga dan memiliki rekam jejak yang banyak menuai keluhan.
Tak hanya itu, AMDB menyoroti kejanggalan administratif, khususnya soal dokumen ijazah. Kepala lingkungan yang kini ditetapkan disebut hanya menyertakan surat kehilangan ijazah akibat banjir sebagai kelengkapan dokumen. Hingga kini, surat kehilangan tersebut belum pernah diganti dengan dokumen resmi yang sah.
> “Kok bisa orang yang tidak punya ijazah asli bisa lolos jadi kepala lingkungan? Ini pemilihan apa dagelan?” — ujar Koordinator Lapangan AMDB.
Tuntutan: Evaluasi dan Pencopotan Pejabat
Aliansi secara tegas menuntut Wali Kota Manado, Andrei Angouw, untuk:
Mengevaluasi dan mencopot Camat Paldua
Memberhentikan Lurah Dendengan
Mencopot kepala lingkungan yang dianggap bermasalah
Selain itu, mereka mendesak agar dilakukan proses pemilihan ulang yang adil, transparan, dan benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurut mereka, berbagai keluhan telah disampaikan warga kepada pihak kelurahan dan kecamatan, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Proses seleksi justru tetap memunculkan figur lama yang dianggap tidak memiliki legitimasi publik.
Skema Aksi Massa
Aksi dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WITA, dengan titik kumpul di Kantor Lurah Dendengan. Massa kemudian akan bergerak ke Kantor Camat, Gedung DPRD Kota Manado, dan berakhir di Kantor Wali Kota.
Jika tuntutan tidak direspons, massa mengancam akan memblokade Kantor Lurah Dendengan dan menghentikan seluruh aktivitas pemerintahan setempat hingga pejabat yang dituntut benar-benar dicopot.
Aliansi juga membuka kemungkinan bahwa aksi akan meluas ke kelurahan lain yang mengalami persoalan serupa.
Landasan Hukum Tuntutan
Untuk memperkuat tuntutan, AMDB menyertakan sejumlah dasar hukum dan regulasi yang dianggap telah dilanggar, antara lain:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d yang mengatur prinsip partisipatif dan transparansi.
2. Permendagri No. 67 Tahun 2017, yang mensyaratkan kelengkapan dokumen administratif untuk pengangkatan kepala lingkungan.
3. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang menekankan pentingnya dokumen hukum asli.
4. Pasal 263 KUHP, terkait penggunaan dokumen palsu atau tidak sah.
5. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, khususnya Pasal 3 dan 9 terkait penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah Diminta Segera Bertindak
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Manado. Namun, sejumlah anggota DPRD telah menyatakan kesediaan menerima perwakilan massa dan akan meminta klarifikasi dari instansi terkait.
Situasi ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Manado untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan berpihak kepada rakyat.
> “Ini bukan soal jabatan, ini soal keadilan dan martabat warga,” tegas salah satu orator AMDB.
Aliansi berharap, aksi ini menjadi momentum perbaikan total terhadap sistem pengangkatan pejabat lokal, serta teguran keras bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan mekanisme demokrasi di akar rumput.







____________________________________________
