Pontianak,tipikorinvestigasinews.id-10 Oktober 2025-Provinsi Kalimantan barat.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan LIDIK KRIMSUS RI.Provinsi Kalbar menyoroti Lemahnya Pengawasan Terhadap Penindakkan praktik mafia migas!”yang Mejadi Akar masalah maraknya Aktivitas ilegal Dibeberapa Titik Di Wilayah Hukum Polda Kalbar.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak: Peraturan ini merupakan salah satu payung hukum utama yang mengatur penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi
Pertamina Patra Niaga
Telah mengeluarkan peraturan Nomor.819/PND930000/2025-S3.Balikpapan,20 September 2025.
Peraturan BPH migas No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas perubahan Badan Pengaturan Hilir minyak dan Gas Bumi No 1 Tahun 2024
Peraturan BPH migas No 1 Tahun 2024 tentang penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus”Surat kepala BPH Migas No T-185/MG,01/BPH/2025 Tertanggal 28 Maret 2025 Silam,
Penyalahgunaan yang Sudah Tentu di Duga kuat Mejadi Pendapatan Haram Para Oknum Aktor dibalik mafia Migas,SPBU meMonopoli BBM Subsidi, Sehingga BarCod Dan Subsidi dipelintir Mejadi keuntungan Pribadi para Oknum Pengelola Usaha SPBU Diberapa kecamatan di Provinsi Kalimantan Barat.
Hasil investigasi”Lembaga Informasi Data investigasi Korupsi Dan kriminal Mitra Instansi Negara, menyimpulkan Yang terdampak langsung Terkait BBM Subsidi,ia Itu Supir Expedisi dan masyarakat Dimana mereka Sulit medapkan BBM Subsidi”Salah seorang Sumber yang tak ingin disebutkan Indititasnya mebeberkan Terkait suka dan dukanya dalam perjalan.
Turut menambahkan: “Sesungguhnya BBM Subsidi Tersebut ibarat jarum jatuh kelautan perlu berhari-hari untuk mendapatkan.
ironisnya Antrian berhari-hari bahkan sampai Tertidur di parkiran SPBU Demi mendapatkan BBM
Kedati demikian harga yang dipatok SPBU.mulai dari harga Rp.8500-9500/liter.gaji kami kecil bang ungkapnya saat di wawancarai Awak media,sembari mejelaskan rasah kekecewaannya terhadap Pemerintahan Dearah”Yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.Tutupnya,
Hingga berita ini diturunkan redaksi masih menunggu konfirmasi pihak pihak terkait,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari semua kalangan yang diterbitkan dalam pemberitaan sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999.
Reporter:Rabudin muhammad
Sumber:Tim red







____________________________________________
