Sintang,tipikorinvestigasinews.id-10 Oktober 2025-Provinsi Kalimantan Barat.Aktivitas tambang sirtu (pasir dan batu) milik CV Reka Bangun Konstruksi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kini memicu sorotan publik. Kegiatan tambang tersebut diduga beroperasi di kawasan yang termasuk zona budaya dan lingkungan hidup masyarakat adat, yang semestinya dilindungi dari kegiatan eksploitasi pertambangan.
Aktivitas alat berat serta pengangkutan material sirtu terlihat di sekitar bantaran sungai, yang selama ini menjadi sumber kehidupan sekaligus lokasi kegiatan ritual masyarakat adat. “Kami sudah beberapa kali menyampaikan keberatan, tapi sepertinya pemerintah tutup mata. Ini bukan hanya soal tambang, tapi juga tentang penghormatan terhadap adat dan kelestarian budaya,” ujar salah satu tokoh masyarakat adat Sintang, Jumat (10/10/2025).
Rujukan UU:
Pasal 35 ayat (3) UU Minerba menegaskan bahwa izin usaha pertambangan tidak dapat diberikan pada kawasan hutan lindung, kawasan budaya, atau wilayah dengan fungsi sosial dan nilai adat tertentu.
Jika benar izin tersebut diberikan di area yang tergolong kawasan budaya, maka hal ini potensi melanggar ketentuan.
Dasar Hukum:
Melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.
Selain sanksi pidana, dapat juga dikenakan sanksi administratif.
“Pemerintah provinsi harus menjelaskan, apakah mereka mengetahui lokasi tambang ini termasuk kawasan budaya atau tidak. Jika tahu dan tetap memberi izin, berarti ada pembiaran dan penyalahgunaan wewenang,” tegas salah satu warga setempat. Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat adat Sintang mendesak Kementerian ESDM, Gubernur Kalbar, serta aparat penegak hukum agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran izin tambang tersebut.“Jangan tunggu kawasan budaya rusak baru bertindak. Tambang ini harus diaudit, izin diperiksa, dan pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,”Tutup, seorang aktivis lingkungan dari komunitas Sintang Hijau Watch.
Hingga berita ini diturunkan redaksi masih menunggu konfirmasi,pihak CV Teka Bangun Konstruksi mau pun pihak pihak terkait yang Disebutkan,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari semua kalangan yang diterbitkan dalam pemberitaan sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999.
Reporter:Rabudin muhammad
Sumber:Hijau Watch”Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________