Tambang Sirtu CV Reka Bangun Konstruksi Diduga Masuk Kawasan Budaya di Sintang, Pemprov Kalbar Turut jadi sorotan Publik

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Sintang,tipikorinvestigasinews.id-10 Oktober 2025-Provinsi Kalimantan Barat.Aktivitas tambang sirtu (pasir dan batu) milik CV Reka Bangun Konstruksi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kini memicu sorotan publik. Kegiatan tambang tersebut diduga beroperasi di kawasan yang termasuk zona budaya dan lingkungan hidup masyarakat adat, yang semestinya dilindungi dari kegiatan eksploitasi pertambangan.

Aktivitas alat berat serta pengangkutan material sirtu terlihat di sekitar bantaran sungai, yang selama ini menjadi sumber kehidupan sekaligus lokasi kegiatan ritual masyarakat adat. “Kami sudah beberapa kali menyampaikan keberatan, tapi sepertinya pemerintah tutup mata. Ini bukan hanya soal tambang, tapi juga tentang penghormatan terhadap adat dan kelestarian budaya,” ujar salah satu tokoh masyarakat adat Sintang, Jumat (10/10/2025).

Rujukan UU:
Pasal 35 ayat (3) UU Minerba menegaskan bahwa izin usaha pertambangan tidak dapat diberikan pada kawasan hutan lindung, kawasan budaya, atau wilayah dengan fungsi sosial dan nilai adat tertentu.

Bacaan Lainnya

Jika benar izin tersebut diberikan di area yang tergolong kawasan budaya, maka hal ini potensi melanggar ketentuan.

Dasar Hukum:
Melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.
Selain sanksi pidana, dapat juga dikenakan sanksi administratif.

“Pemerintah provinsi harus menjelaskan, apakah mereka mengetahui lokasi tambang ini termasuk kawasan budaya atau tidak. Jika tahu dan tetap memberi izin, berarti ada pembiaran dan penyalahgunaan wewenang,” tegas salah satu warga setempat. Desakan Penegakan Hukum

Sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat adat Sintang mendesak Kementerian ESDM, Gubernur Kalbar, serta aparat penegak hukum agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran izin tambang tersebut.“Jangan tunggu kawasan budaya rusak baru bertindak. Tambang ini harus diaudit, izin diperiksa, dan pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,”Tutup, seorang aktivis lingkungan dari komunitas Sintang Hijau Watch.

Hingga berita ini diturunkan redaksi masih menunggu konfirmasi,pihak CV Teka Bangun Konstruksi mau pun pihak pihak terkait yang Disebutkan,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari semua kalangan yang diterbitkan dalam pemberitaan sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999.

Reporter:Rabudin muhammad
Sumber:Hijau Watch”Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *