Kabupaten 50 kota,tipikorinvetigasinews.id – Rencana Bupati Safaruddin untuk maju kembali dalam Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota periode 2024-2029 menjadi sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan dukungan penuh, masyarakat justru mempertanyakan kinerjanya selama periode pertama yang dinilai penuh dengan janji-janji kosong, kebijakan bermasalah, dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satu janji yang paling disorot adalah alokasi dana APBD sebesar Lima miliar per tahun untuk Kecamatan Akabiluru. Janji ini bahkan dituangkan dalam sebuah surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Safaruddin, dan diketahui oleh Nella Abdika Zamri, anggota DPRD Sumatera Barat dari Partai Golkar, pada 16 November 2020. Namun, hingga kini, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Kami hanya dijadikan alat politik. Janji itu hanya tinggal janji. Tak ada satu pun bukti realisasi,” ujar seorang warga Akabiluru yang enggan disebutkan namanya.
Tak berhenti di sana, janji Safaruddin untuk mendirikan rumah tahfiz di setiap nagari juga menjadi bahan kritik masyarakat. Sebagian besar nagari di Kabupaten Limapuluh Kota mengaku tidak pernah melihat program ini terlaksana. Bagi masyarakat, janji tersebut hanyalah strategi kampanye yang kini terasa sebagai penghinaan terhadap harapan mereka.
Nepotisme dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Selain kegagalan merealisasikan janji, kebijakan nepotisme Safaruddin juga mendapat kecaman. Salah satu kasus yang mencuat adalah pengangkatan menantunya sendiri sebagai pejabat eselon 2 (Kepala Dinas). Kebijakan ini dianggap tidak etis dan mencoreng prinsip meritokrasi dalam pemerintahan.
Tidak hanya itu, Safaruddin juga diduga menggunakan rumah dinasnya untuk kegiatan kader Partai Golkar, tindakan yang dinilai melanggar etika penggunaan fasilitas negara. Bahkan, dana Baznas sebesar Rp 500 juta disebut-sebut digunakan untuk program politik berkedok bantuan sosial.
Perjalanan Dinas Boros dan Tekanan terhadap Aparatur
Gaya kepemimpinan Safaruddin juga dipertanyakan karena sering melakukan perjalanan dinas yang boros dengan membawa rombongan besar kepala dinas. Kebijakan ini dianggap membebani APBD, terutama di tengah klaim defisit kas daerah yang memicu keterlambatan pembayaran honor aparatur dan insentif pegawai.
Selain itu, banyak wali nagari dan kepala dinas mengaku berada di bawah tekanan akibat kebijakan bupati. Serangkaian pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diduga merupakan dampak dari keputusan kontroversial yang diambil Safaruddin selama menjabat.
Realisasi PAD dan Program Unggulan Gagal Total
Data menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Limapuluh Kota hanya mencapai sekitar 50% dari target yang ditetapkan. Selain itu, visi-misi dan program unggulan yang dijanjikan dalam RPJMD Nomor 3 Tahun 2021 juga banyak yang tidak tercapai. Salah satu kegagalan terbesar adalah pembangunan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak, yang hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Desakan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu
Isu lain yang tak kalah serius adalah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Safaruddin. Banyak pihak mendesak agar masalah ini diusut tuntas, karena jika terbukti, hal ini menunjukkan ketidaklayakan moral dan legalitas Safaruddin sebagai pemimpin daerah.
Pilihan untuk Rakyat: Janji Baru atau Perubahan Nyata?
Masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota kini berada di persimpangan besar. Akankah mereka memilih untuk memberikan kesempatan kedua kepada pemimpin yang sudah terbukti gagal menepati janji, atau mencari sosok baru yang benar-benar bisa membawa perubahan?
“Janji-janji besar di awal hanya omong kosong. Tidak ada bukti, hanya janji,” ujar seorang aktivis pemuda setempat. “Jika Safaruddin maju lagi, itu sama saja mengulang kesalahan. Rakyat butuh pemimpin yang peduli, bukan politisi yang hanya mencari keuntungan pribadi.”
Ketika dikonfirmasi awak media melalui WA, 0823-160x-xxxx
kepada Saparudin bupati 50 kota, pak bupati memilih bungkam alias tidak menjawab dan tidak membalas.
( MAHWEL)>Tim-Investigasi







____________________________________________
