BENGKALIS, Tipikorinvestigasinews.id – Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial P.H resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran lahan seluas sekitar 35 hektare di Kecamatan Rupat Utara, Rabu (8/4/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK., M.Si menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Setiap pelaku karhutla akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran,” tegas Kapolres.
Kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung turun ke lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar.
Upaya pemadaman segera dilakukan guna mencegah api meluas ke area lain yang berpotensi terdampak lebih besar.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif. Sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, barang bukti di lapangan hingga analisis ahli, mengarah kuat kepada tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut,” ujarnya.
Dari hasil investigasi, diketahui lahan yang terbakar berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) atau bagian dari hutan negara. Namun, tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen legal atas penguasaan lahan tersebut.
Keterangan saksi juga menguatkan dugaan tersebut. Tersangka disebut kerap berada di lokasi sebelum kejadian, bahkan sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit.
Analisis ilmiah dari ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, turut memperkuat temuan penyidik. Berdasarkan kajian serta citra satelit, titik awal kebakaran berasal dari area yang dikuasai tersangka.
Selain itu, sikap tersangka pascakejadian dinilai mencurigakan. Ia diketahui meninggalkan wilayah Rupat Utara selama lebih dari dua minggu setelah kebakaran terjadi.
Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah kelapa sawit yang hangus. Lahan yang terbakar diketahui merupakan jenis tanah mineral.
Kapolres Bengkalis kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Selain melanggar hukum, praktik ini berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk membuka lahan dengan cara yang ramah lingkungan,” pesannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana berat. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. **(Rdn)







____________________________________________
