Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Ditangkap.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE โ€ข INFORMASI LINTAS DAERAH โ€ข MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID โ€ข Menyajikan BERITA TERKINI โ€ข UNGKAP FAKTA โ€ข SOROT โ€ข KASUS โ€ข Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya โ€ข Tegas, Jujur, dan Berintegritas โ€ข Sorot Fakta Tanpa Kompromi โ€ข Mengungkap Fakta Demi Kebenaran โ€ข Fakta Bicara, Kami Menyuarakan โ€ข Suara Fakta untuk Keadilan
โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€

Kapuas Hulu-tipikorinvestigasinews.id- 4 Desember 2026.Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kejahatan jalanan.

Pada Sabtu (3/1/2026), Tim Lidik Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pengkadan.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu membenarkan pengungkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias Heri bin Idris yang diduga sebagai pelaku, beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

โ€œBenar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Jumat malam (2/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB,โ€ ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

Kronologi Penangkapan

Setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Tim Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan berada di kawasan Jalan Lintas wilayah Kecamatan Pengkadan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri asal-usul kendaraan yang diamankan.

โ€œAtas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,โ€ jelasnya.

Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

 

Adi*ztc

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
โš–๏ธ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *