Sat Resnarkoba Bekuk Pria Pembawa Paket Sabu Di Desa Babalan Kidul

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Pekalongan, tipikorinvestigasinews.id – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan mengamankan seorang pria berusia 48 tahun di Desa Babalan Kidul Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Pria berinisial S alias Dirman itu diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan AKP Roby Novi Diawanto, S.H.

Bacaan Lainnya

Menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bojong.

“Tim Opsnal Satuan Narkoba kemudian bergerak menuju wilayah Bojong pada Sabtu malam. Sekitar pukul 20.30 wib, petugas melihat terduga pelaku S.

Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik transparan,” jelas AKP Roby, Selasa (27/05/2025).

Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dari keterangan pelaku yang berasal Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat itu, bahwa dirinya mengenal narkotika jenis sabu sejak November tahun 2017.

Pelaku membeli sabu bersama rekannya senilai Rp 500 ribu, dimana masing-masing iuran senilai Rp. 250 ribu.

Sebagai informasi, bahwa pelaku juga pernah dipidana dengan kasus yang sama dengan hukuman 1 tahun 2 bulan di PN Padang.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Primer pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

( LELES )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *