Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Amankan Pengedar Sabu

Kotabumi tipikorinvestigasinews.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Suyitno (27), warga Dusun Berkah Dalam RT/RW 003/001 Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Tersangka diketahui beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD), dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Desa Curup Keagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Tersangka ditangkap oleh anggota opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara saat diduga hendak melakukan aktivitas peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 10 bundle plastik klip bening, 1 buah pipet plastik berbentuk centong, 1 buah kantong saku warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek VIVO warna biru dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna biru hitam dengan nomor polisi BE 3949 KX.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya. (*)

Sumber: Humas Polres Lampung Utara

Pewarta: Andri Johansyah (Kaperwil)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *