SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA ( SPSI ) UTD PMI SULUT , MELAKUKAN PENGADUAN TERKAIT THR DI DISNAKER SULUT โ€œ

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE โ€ข INFORMASI LINTAS DAERAH โ€ข MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID โ€ข Menyajikan BERITA TERKINI โ€ข UNGKAP FAKTA โ€ข SOROT โ€ข KASUS โ€ข Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya โ€ข Tegas, Jujur, dan Berintegritas โ€ข Sorot Fakta Tanpa Kompromi โ€ข Mengungkap Fakta Demi Kebenaran โ€ข Fakta Bicara, Kami Menyuarakan โ€ข Suara Fakta untuk Keadilan
โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€

MANADO,SULUT,TIPIKORINVESTIGASINEWS.ID,-Selasa 23/12/2025,-Setelah di bukanya POSKO PENGADUAN THR oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Daerah Pemprov SULUT . Karyawan Karyawan UTD PMI Provinsi Sulut melakukan pengaduan di POSKO Dinas Tenaga Kerja dengan membawa bukti bukti penerimaan THR tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kerja.

Setelah melakukan pengaduan sebelumnya di DISNAKER Provinsi Sulut maka dengan di bukanya POSKO PENGADUAN THR di Disnaker Pemprov Sulut mereka Kembali dengan membawa bukti bukti penerimaan THR yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kerja.

Menurut Karyawan Karyawan Kantor UTD PMI SULUT bahwa jika UTD PMI SULUT Sudah Berbadan Hukum. Maka pemberian THR Harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kerja.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga untuk Memperjuangkan Kesejahteraan Pegawai Pegawai kantor UTD PMI SULUT maka 30 Karyawan kantor UTD PMI SULUT sudah melakukan pelaporan dan pengaduan di DISNAKER PEMPROV SULUT di Bagian Pengawasan. Dan selama ini banyak terjadi pelanggaran pelanggaran tentang tenaga kerja di UTD PMI SULUT tapi di didiamkan saja.

Dan juga menurut ADV. Ferbian Marlon Maramis . SH.MH yang juga merupakan TIM HUKUM SPSI SULUT/ Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SULUT. Mengatakan bahwa sesuai dengan Aturan Aturan PMI Yaitu Pokok Pokok Kepegawaian Nomor 006/Po/PP PMI/2011, Pasal 31. Tentang Hak dan Kewajiban Pegawai . Hak Pegawai Pada Bagian i. Yaitu memperoleh Hak-hak lainnya sesuai Peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan.

Dan Peraturan Kepegawaian Unit Donor Darah Pusat Palang Merah Indonesia yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember Tahun 2020.

Dinyatakan Mengingat atau harus tunduk pada Undang-undang Tentang Tenaga Kerja. Apalagi Kantor UTD PMI Sulut sudah berbentuk โ€œBadan Hukumโ€ Jadi Harus tunduk Pada Aturan Tenaga Kerja Yang di atur Oleh Peraturan Pemerintah Tentang Tenaga Kerja .

 

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
โš–๏ธ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *