Purwakarta, tipikorinvestigasnews.id –
Kanit Reskrim Polsek Bojong Aiptu Rejo.R, mengatakan sebagaimana arahan dari Kapolsek Bojong Ipda Budiman,SH bahwa kesiapan anggota serta menyampaikan arahan rencana kegiatan berikutnya terhadap anggota yang melaksanakan tugas jaga, maka Polsek Bojong secara rutin mewajibkan kepada anggota jaga untuk melakukan apel serah terima tugas jaga selama 1×24 jam, saat pergantian petugas jaga.
Setiap pergantian petugas jaga, petugas jaga lama dan baru wajib melaksanakan apel serah terima tugas jaga, hal ini dilakukan agar masing-masing petugas lama maupun baru dapat mengetahui segala informasi yang terjadi diwilayah hukum Polsek Bojong.
“Kata Aiptu Rejo.R. Kanit Reskrim.
Selain itu, antara petugas jaga lama dan baru dapat mengetahui kondisi dan jumlah barang inventaris maupun tahanan, itupun apabila ada tahanan yang menjadi tanggung jawab petugas baru maupun menyampaikan kejadian dan perkara yang sudah ditangani oleh petugas jaga lama. “Jelas Aiptu Rejo.R
Mewakili Kapolsek, karena beliau sedang ada kegiatan di SMKN Bojong.
Penulis : Bah Endang
Sumber : Bripka Wahyudin.
Editor : Tim Investigasi.






____________________________________________
