SUMSEL,tipikorinvestigasinews.id –
Jajaran Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko (Polsek BHL) berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba berupa sabu dan barang bukti belasan paket sabu di Dusun I Desa Saud,Kecamatan Batanghari Leko,Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Kapolsek BHL IPTU Nasirin,SH kepada media menjelaskan; ada sebanyak 15 paket sabu yang berhasil kita amankan dengan berat bruto seberat 2,89 Gram pada Selasa,10/12/2024.
” Terduga Pengedar Sabu inisial R (37) ini kita tangkap atau diamankan pada Jum’at,06/11/2024 malam di Jalan setapak Dusun I Desa Saud.kemudian kami langsung melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek BHL IPDA A I Malau,SH dan kami temukan sebuah tas yang berisikan paket sabu beber IPTU Nasirin.
Lebih lanjut IPTU Nasirin kepada Jurnalis Media tipikorinvestigasinews.id mengatakan dalam penggeledahan itu kami juga menemukan uang senilai Rp 3.300.000;(tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bernama Rusli (37) beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek BHL,kemudian pelaku pengedar Narkoba ini kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin terang Kapolsek BHL IPTU Nasirin,SH.
Ditempat terpisah,Kasat Reskrim Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar,SH saat dikonfirmasi media membenarkan pihaknya[Satreskrim Narkoba] telah menerima pelimpahan terduga pelaku pengedar Narkoba dari Polsek BHL.
” Iya benar,kami telah menerima pelimpahan pelaku pengedar Narkoba tersebut dari Polsek Batanghari Leko (BHL).saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Tim Penyidik kita,semua barang bukti juga sudah kita amankan.
Akibat perbuatannya,pelaku kita kenakan pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara tutup Kasat Reskrim Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar,SH. (SRT)
Tim-Investigasi






____________________________________________
