Serdang Bedagai,Sumut,tipikorinvestigasinews.id–
Subuh yang mestinya tenang di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, berubah jadi mencekam. Cekcok di sebuah cakruk tempat pepehan parang berujung maut. IRFAN BARUS alias BATAK (31) tewas usai ditikam, Minggu (15/2/2026) sekira pukul 06.30 WIB.
Informasi dihimpun, pagi itu saksi CHARLES DERI bersama beberapa rekannya tengah duduk di lokasi. Tak lama, tersangka S D alias S (45) datang. Berselang kemudian, korban bersama temannya DEDEK tiba di tempat tersebut.
Belum lama berbincang, suasana mendadak panas. Tersangka mengusir DEDEK sambil menghunus pisau.
“Ngapain kau ke sini, kau orang mana, kau orang luar, pulang kau!” bentaknya.
DEDEK memilih pergi. Namun korban tak terima dituduh sembarangan. Adu mulut pecah. Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka langsung menusukkan pisau ke dada kiri korban. Tusukan kedua mengenai pundak kiri setelah sempat ditangkis.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah kebun PT Cinta Raja. Tersangka sempat mengejar, namun kehilangan jejak.
Tak lama kemudian, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.
Sempat Mengaku ke Warga
Usai kejadian, tersangka menuju aliran Sungai Buaya dan bertemu dua warga di kolam. Kepada mereka, tersangka mengaku telah menikam korban dan bahkan memperlihatkan pisau belati bergagang kayu sepanjang sekitar 30 cm yang digunakan. Warga menyarankan agar ia menyerahkan diri, namun pelaku memilih pergi.
Dibekuk Tim Gabungan
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Kotarih bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil diringkus di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya.
Korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat di rongga dada dan rongga perut karena luka tusukan yang mengenai jantung hingga menembus paru-paru.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pisau belati bergagang kayu, satu baju korban berlumuran darah, serta dua celana hitam milik korban.
Kapolres Sergai Jhon Sitepu menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Subuh berdarah di Silinda itu kini menyisakan duka mendalam. Emosi sesaat, nyawa pun melayang.
(SUPRIADI AZHAR).
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________