SUBULUSSALAM, Tipikorinvestigasinews.id ~ Suasana panas menyelimuti Kantor Camat Sultan Daulat setelah Samsir Nazir, sang Camat, secara mengejutkan menantang wartawan berduel saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan liar dana desa. Insiden ini, yang terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, bukan hanya menunjukkan reaksi yang tidak lazim dari seorang pejabat publik, melainkan juga menyoroti pusaran skandal serius terkait pengelolaan anggaran desa yang mencapai miliaran rupiah.
Tantangan duel dari Camat Samsir Nazir kepada awak media menjadi sorotan utama. “Ini menunjukkan reaksi yang tidak biasa dari seorang pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan atau tekanan dari media,” ujar sumber yang enggan disebut namanya. Sikap agresif ini dianggap jauh dari profesionalisme yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang pemimpin daerah, terutama saat menghadapi isu sensitif yang melibatkan uang rakyat.
“Tidak patut bagi pejabat publik menantang wartawan duel,” tegas salah satu pengamat etika pemerintahan. “Sebagai pejabat publik, mereka diharapkan untuk menunjukkan profesionalisme dan mengelola situasi dengan baik, terutama dalam menghadapi pertanyaan atau tekanan dari media.” Tantangan ini tidak hanya merusak citra Camat secara personal, tetapi juga citra institusi pemerintahan yang diwakilinya.
Insiden tantangan duel ini mencuat di tengah maraknya kabar dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Camat Sultan Daulat terhadap para kepala kampung. Sumber dari beberapa oknum kepala kampung mengungkapkan bahwa mereka “diwajibkan” membayar sejumlah uang kepada Camat setiap kali melakukan penarikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rincian dugaan pungutan tersebut sangat mencengangkan:
Untuk penarikan APBK: Kepala kampung diduga diwajibkan membayar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
Untuk penarikan APBN: Besaran pungutan diduga berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000.
“Dugaan penyelewengan dana desa di Kecamatan Sultan Daulat semakin serius dengan keterangan sejumlah oknum kepala desa yang menyebutkan kewajiban membayar Camat sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 10.000.000 untuk penarikan APBK dan Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000 untuk penarikan APBN,” demikian disebutkan dalam rilis pers. Angka-angka ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan transparansi praktik tersebut.
Merespons dugaan ini, para kepala kampung se-Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, secara tegas menyuarakan tuntutan mereka kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam. Mereka meminta agar penyitaan rekening pribadi oknum Camat Sultan Daulat segera dilakukan.
“Langkah ini diperlukan untuk membuktikan kebenaran dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan oknum Camat Sultan Daulat,” jelas salah satu perwakilan kepala kampung. Tuntutan ini menunjukkan tingkat kekhawatiran dan ketidakpercayaan yang mendalam terhadap Camat terkait pengelolaan keuangan desa.
Kejadian ini mendesak dilakukannya investigasi lebih lanjut oleh pihak berwajib dan berwenang. Pemanggilan semua kepala kampung di Kecamatan Sultan Daulat dianggap krusial untuk mengungkap kebenaran dugaan ini secara transparan dan akuntabel, agar isu ini tidak menjadi “bola liar” di kalangan publik.
Penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa adanya tekanan atau kewajiban yang tidak sah kepada kepala desa. Investigasi yang menyeluruh dan tegas dapat membantu memastikan bahwa pengelolaan dana desa di Kecamatan Sultan Daulat sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.{*}
[Khalikul Sakda]







____________________________________________
