Sorotan Publik Dugaan Dibecking(APH)(PETI)di Desa Pemawan: Instruksi Tegas Kapolri Diuji Alat Berat Marak Bebas Beroperasi

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Kapuas Hulu, tipikorinvestigasinews.id-Senin 9 maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dilaporkan masih marak beroperasi di wilayah Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat masih marak di Desa Pemawan, Kapuas Hulu, sekaligus menguji instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas tambang ilegal.

Keberadaan plang wajib lapor di pintu masuk desa dan bungkamnya Kepala Desa (MFA) memicu spekulasi adanya pembiaran, di tengah ancaman sanksi UU Minerba dan UU Desa bagi pelaku dan pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut,Warta Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Menerima Aduan mengenai dugaan pembiaran aktivitas tambangan Emas tanpa izin(PETI)di Desa Pemawan.pada 9/3/26.Jam 17.30 WIB dini hari dari salah seorang warga yang tidak ingin disebut indetitasnya dengan alasan Keamanan,

Fenomena ini menjadi sorotan tajam setelah dalam beberapa pekan terakhir rekaman aktivitas tambang ilegal tersebut viral di media sosial, memicu desakan publik terhadap respons Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Tim investigasi awak media di lapangan menemukan fakta unik berupa plang peringatan di pintu masuk desa yang mewajibkan setiap pihak yang hendak bekerja atau masuk wilayah tersebut untuk melapor terlebih dahulu kepada pihak desa.

Keberadaan plang tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya koordinasi atau persetujuan implisit dari otoritas desa terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Pemawan berinisial MFA pada Minggu, 8 Maret 2026, guna mengklarifikasi prosedur pelaporan dan aktivitas tambang di wilayahnya, namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan respons.

Redaksi media Tipikor Investigasi News Id menegaskan”komitmen” Polri dalam memberantas kejahatan tambang yang selama ini merusak ekosistem, menggerus keuangan negara, serta membahayakan keselamatan masyarakat secara luas.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membekingi,” tegas Kapolri dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram Sahabat Propam.

Akun Instagram kepolisian aktif membagikan penindakan tegas dan penggerebekan tambang ilegal, termasuk penyitaan alat berat, untuk memberantas aktivitas penambangan tanpa izin. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri untuk menyikat tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menindak tegas oknum pembeking

“Mereka akan diproses sesuai hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan menjawab keresahan publik,” lanjut Kapolri dalam instruksi resminya.

Namun, pernyataan tegas dari pucuk pimpinan Polri tersebut kini seolah sedang diuji di Desa Pemawan, di mana alat berat masih bebas mengeruk bumi tanpa ada tindakan nyata dari otoritas terkait.

Sebagaimana yang diatur Secara hukum, para pelaku PETI terancam Pasal 158 UU Minerba dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda administratif mencapai Rp100 miliar jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi.

Keterlibatan pejabat desa juga memiliki konsekuensi administratif berat berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, mulai dari sanksi pelanggaran sumpah jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari APH Kapuas Hulu mengenai langkah konkret penertiban untuk membuktikan bahwa instruksi Kapolri bukan sekadar gertakan di atas kertas.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.

Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar: Rabudin Muhammad

Sumber:Masyarakat masyarakat

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *