SPBU 14.264.581 Tiku Diduga Beralih Fungsi!   Penyaluran Solar untuk Nelayan, Tabrak Aturan Nasional

Agam-tipikorinvestigasinews.id- Keberadaan SPBU 14.264.581 Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjadi sorotan publik usai ditemukan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga tidak sesuai mekanisme. Sabtu 4 April 2026

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Sabtu (04/04/2026), terlihat aktivitas pengisian bahan bakar tidak hanya ke tangki kendaraan, melainkan juga dilakukan secara curah menggunakan jeriken yang diangkut dengan kendaraan roda tiga atau becak.

Aktivitas ini diduga diperuntukkan bagi kelompok nelayan, yang mana hal tersebut dinilai bertentangan dengan mekanisme distribusi BBM subsidi yang berlaku secara nasional.

Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas SPBU yang bertugas, Heru, membenarkan adanya praktik tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi berdasarkan surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Agam.

“Kami melayani pengisian jeriken khusus untuk nelayan yang sudah memiliki surat rekomendasi. Jumlah yang diisi pun sesuai dengan kuota yang tertera dalam surat tersebut,” jelas Heru.

Meski memiliki dasar surat rekomendasi, praktik ini tetap memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan kesesuaiannya dengan regulasi pusat. Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyaluran BBM subsidi khusus sektor perikanan seharusnya dilakukan melalui jalur khusus yaitu SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan), bukan melalui SPBU umum.

Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh BPH Migas, distribusi BBM subsidi diatur sangat ketat, mulai dari segi peruntukan hingga jalur penyalurannya.

Oleh karena itu, keterlibatan SPBU dalam melayani pengisian untuk nelayan perlu mendapat kejelasan hukum, apakah hal tersebut telah mendapatkan izin pengecualian atau justru merupakan pelanggaran kebijakan yang perlu ditindak.

Mengganggu Pelayanan Masyarakat Umum

Dampak dari praktik ini pun mulai dirasakan langsung oleh masyarakat umum yang ingin mengisi BBM. Sejumlah warga mengeluh harus mengantre lebih lama karena adanya antrean pengisian jeriken yang memakan waktu dan tempat.

“Kadang harus menunggu cukup lama karena ada pengisian jeriken dengan jumlah banyak. Jadi yang pakai kendaraan pribadi jadi tertunda,” keluh salah satu pengendara yang sedang menunggu giliran.

Fenomena Terjadi di Banyak Titik

Tidak hanya di SPBU Tiku, penelusuran media juga menemukan bahwa praktik serupa juga terjadi di beberapa SPBU lain di wilayah sekitar. Mereka juga mengaku melayani pengisian berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:

– Bagaimana sinkronisasi kebijakan daerah dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat?

– Apakah mekanisme penyaluran seperti ini telah melalui persetujuan resmi dari regulator (BPH Migas)?

– Sejauh mana pengawasan dilakukan agar subsidi tidak salah sasaran?

Perlu Evaluasi dan Klarifikasi Segera

Situasi ini mendesak perlunya evaluasi menyeluruh dan klarifikasi dari pihak terkait, terutama BPH Migas selaku regulator energi.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran, transparan, tidak merugikan masyarakat umum, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media Akan Terus Mengawal

Sebagai bagian dari kontrol sosial, tim investigasinews.id akan terus menelusuri dan mengkonfirmasi kasus ini kepada pihak berwenang demi mendapatkan kejelasan yang utuh.

Penyaluran BBM subsidi harus tetap diawasi ketat demi menjaga keadilan dan kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.264.581 Tiku serta instansi terkait masih terus diupayakan untuk memberikan keterangan resmi guna memastikan kesesuaian praktik di lapangan dengan regulasi yang berlaku. Diharapkan adanya klarifikasi dari pihak berwenang, termasuk BPH Migas dan pemerintah daerah, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran serta tidak merugikan kepentingan publik.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan awal dari pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan serta tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum adanya pernyataan resmi dari otoritas berwenang. Apabila terdapat pihak yang merasa perlu memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang berlaku.

(Reportase: Ade Putra)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *