Tubaba, tipikorinvestigasinews.id – Menanggapi pemberitaan terkait pemasangan kabel Wi-Fi yang menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero) Cabang Tulangbawang Barat, Supervisor Jaringan PLN Cabang Pulung Kencana, Catur, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada PT Way Abung Global Network. Senin (23-06-2025)
Pernyataan tersebut disampaikan Catur pada Jumat (20/6/2025) saat ditemui di kantor PLN Cabang Pulung Kencana. Ia menyatakan bahwa pemasangan kabel oleh pihak PT Way Abung dilakukan secara ilegal.
> “Setahu saya, kami dari pihak PLN tidak pernah memberikan izin dan tidak pernah dimintai izin oleh pihak PT Wi-Fi tersebut. Itu jelas tanpa izin dan sangat mengganggu, terutama saat kami melakukan perbaikan jaringan,” tegas Catur.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kantor PLN wilayah Lampung Utara untuk menentukan langkah lanjutan. Karena Cabang Pulung Kencana tidak memiliki kewenangan untuk melepas kabel secara langsung, proses penindakan akan disesuaikan dengan arahan dari kantor pusat di Kotabumi.
> “Kami akan koordinasi dulu dengan pihak kantor di Lampung Utara. Karena kami di sini hanya cabang, yang berwenang untuk memutus atau melepaskan itu adalah pihak kantor di Kotabumi,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, PLN akan melayangkan surat teguran kepada PT Way Abung Global Network.
> “Untuk pihak Wi-Fi, nanti kami kirim surat teguran. Biar mereka yang melepaskan sendiri kabelnya, atau kalau tidak, petugas kami yang akan melepaskan dan memutus kabel tersebut,” tandasnya.







____________________________________________
