Surat Rekom Desa Expired, Diduga SPBU 54.641.50 Kunjang Tetap Layani Oknum Mafia BBM Solar Subsidi 

Kunjang Kediri,Tipikorinvestigasinews.id – Penemuan Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.

Tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi bahan bakar pada hari Sabtu 05 Februari 2025 di SPBU 54.641.30 kunjang Kec. Purwoasri Kab. Kediri Jawa Timur.

Saat itu sekira pukul 14.53 WIB tim media mendapati sebuah Mobil Inova dengan Nopol AG 1505 EB warna Hitam sedang mengisi BBM jenis solar dengan Galon AQUA 19 liter dan drum.

Ketika tim media coba mengkonfirmasi kepada pembeli solar tersebut yang bersangkutan tiba-tiba pergi.

” Karena merasa ada kejanggalan tim awak media memutuskan Menemui Pagawai dan Pengawas SPBU 54.641.50 tersebut guna Konfirmasi.

Dalam konfirmasinya Pegawai serta Pengawas mengatakan itu sudah sesuai Prosedur Pak itu menggunakan drum SNI dan sudah berdasarkan Surat Rekom dari Desa Kempleng Kediri . Akan tetapi sangat Miris sekali surat rekom yang disodorkan pegawai serta Pengawas SPBU 54.641.50 ke tim media tertulis Jelas tanggal masa berlaku 05 Februari 2025 padahal temuan dari tim media ini ketika mobil Inova mengisi Solar hari Sabtu tanggal 08 februari 2025 jadi bisa dibilang rekom dari Desa Kempling sudah expired atau kadaluarsa ketika digunakan.

Dan dalam video terlihat jelas ada galon AQUA 20 liter juga terisi.

Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi ini dan pihak-pihak lain yang memback-up aktivitas ilegal ini di wilayah Kabupaten Kediri dan sekitarnya.

karena sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Diperlukan tindakan tegas dari pihak penegak hukum untuk memberantas jaringan-jaringan penyalahgunaan BBM Subsidi ini demi menjaga kondisifitas bagi masyarakat dan lingkungan. Bersambung…

Pewarta: Tim/Red.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *