Tabrakan Beruntun di Jalan Medan, Lima Orang Terluka Ini penjelasan Kasat Lantas Polres Siantar

PEMATANG–Tipikorinvestigasinews.id—Kepala satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pematangsiantar IPTU Friska Susana SH pimpin lansgung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalulintas (Lakalantas) atau tabrakan di Jalan Medan KM 8.8 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa 18 Februari 2025 siang sekitar pukul 12.00 Wib.

Awalnya Truck Box Misubishi BG 8323 ID dikemudikan Nanda Al Ikhsanul Karim (23) warga Jl Mawar, Kelurahan Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun datang dari arah Kota Pematangsiantar menuju arah Kota Tebing Tinggi. Setibanya di TKP, tiba tiba truk box tersebut tabrakan dengan mopen Daihatsu Grand Max BK 1952 TAL dikemudikan Perinto Simanungkalit (45) warga Jl. Medan, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar membawa penumpang Mia (42) yang datang dari arahh berlawanan dan diduga melaju ke tengan jalan melewati marka tengah badan jalan tersebut.

Lalu mopen Daihatsu Grand Max BK 1952 TAL tersebut serong ke kanan kemudian tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Nmax BK 5046 TBZ dikendarai Nia Vionita Pertiwi (21) warga Raya Bosi, Kelurahan Raya Bosi Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun membonceng Ade Putri Utama (21) warga Jl. Karya lk. X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Akibat tabrakan tersebut lima orang yakni Nanda Al Ikhsanul Karim, Perinto Simanungkalit, Mia, Nia Vionita Pertiwi dan Ade Putri Utama mengalami luka luka langsung ditolong warga setempat dengan membawa ke Rumah Sakit (RS) Murni Teguh Horas Insani di Jalan Medan Km 2,5 Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Menerima laporan warga, Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH langsung pimpin olah TKP dan mengamankan ketiga kendaraan yang tabrakan beruntun tersebut kemudian melihat ke lima orang yang mengalami luka tersebut di rumah sakit.

“Hingga saat ini kejadian tabrakan tersebut masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Friska.
(Ragum siallagan)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *