Indragiri hulu,Tipikorinvistigasinews.id-Tambang batu bara diduga ilegal di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, beroperasi tanpa tersentuh hukum. Kabid Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menyatakan bahwa tambang batu bara bukan wewenang Dinas ESDM Provinsi Riau, melainkan ESDM Pusat.
Dari pantauan awak media Rabu ( 17/9/2025) sekitar 100 meter dari Lokasih, karena Jalan masuk lokasi tambang di jaga ketat 4 orang preman sehingga awak media tidak berani untuk mendekat, Tambang batu bara diduga ilegal masih melakukan Aktivitas beroperasi tanpa izin usaha dan menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.

Aktivitas tambang ilegal ini berjalan tanpa gangguan, diduga karena adanya upeti kepada instansi terkait.
Kabid Dinas ESDM Propinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang menyatakan,” bahwa Dinas ESDM Provinsi Riau hanya menangani tambang galian C dan tambang yang diolah masyarakat, sedangkan tambang batu bara adalah wewenang ESDM Pusat.
“Terkait berita ini Ia akan melaporkan ke Polda Riau, supaya di tindak tegas ,”kata nya Kamis ( 18/9/2025 )
Peraturan Undang-Undang (UU) utama untuk pertambangan mineral dan batu bara adalah Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU 4 Tahun 2009. Tugas serta kewenangan terkait pertambangan Batu Bara di Riau di atur dalam peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang cara perizinan dan pelapor, dan secara provinsi akan diatur oleh Dinas ESDM Riau.
PP No.96 Tahun 2021. Tugas Dinas ESDM Propinsi Riau dalam hal ini adalah mengimplementasikan kebijakan nasional tersebut di tingkat daerah, mulai dari pengawasan, perizinan hingga pelaporan kegiatan pertambangan di wilayah Propinsi Riau.
Asnan







____________________________________________
